Home Hukum Polisi Garuk 4 Kelompok Preman Tanjung Priok, Sita Jasa Pengamanan Ratusan Juta Rupiah

Polisi Garuk 4 Kelompok Preman Tanjung Priok, Sita Jasa Pengamanan Ratusan Juta Rupiah

Jakarta, Gatra.com- Polisi meringkus 4 kelompok yang menjadi tersangka pemerasan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kelompok ini, sebanyak 24 preman diamankan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan bahwa 4 kelompok yang menjadi tersangka ini mendaku sebagai jasa pengamanan bagi perusahaan pengiriman kontainer untuk melakukan pungutan liar. "Ada 4 kelompok yang bisa diungkap dengan modua operandi menarik pungli (pungutan liar) dari masyarakat, dari pengusaha truk dengan total tersangka ada 24 orang,"ucap Fadil di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/06).

Kelompok pertama yang diamankan oleh polisi adalah kelompok jasa pengawalan dan pengamanan bernama Bad Boy. Dari kelompok Bad Boy, polisi mengamankan 4 tersangka yang merupakan pimpinan, staff, dan koordinator asmoro (preman). Bad Boy menarik uang rutin sebesar Rp9.100.000 dari 12 perusahaan dengan 134 unit kendaraan.

Kelompok kedua adalah Jasa Pengamanan dan Pengawalan Haluan Jaya Prakasa. Polisi mengamankan 6 tersangka dari kelompok ini yang terdiri dari pimpinan, admin, anggota, koordinator lapangan, koordinantor lapangan Asmoro (preman) dan bajing loncat.

Haluan Jaya Prakasa ini menarik uang dari 141 perusahaan jasa angkutan kontainer. Polisi menyita uang dari Haluan Jaya Prakasa sebesar Rp177.349.500. Fadil menyebutkan bahwa telah memerintahkan penyidik untuk melakukan analisis transaksi keuangan dalam beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui sudah berapa besar uang pungutan liar.

Kelompok ketiga adalah Sapta Jaya Abadi. Dari kelompok ini, Polisi mengamankan 3 tersangka yang merupakan pimpinan, koordinator lapangan, dan administrasi. Setiap bulannya, Sapta Jaya Abadi menarik uang dari 23 perusahaan angkutan dengan total 529 unit mobil kontainer. Polisi menyita uang dari kelompok ini sebesar Rp24.650.000

Kelompok keempat adalah Kelompok Tanjung Raya Kemilau (TRK). Dari TRK, polisi mengamankan 10 tersangka. Fadil menyebutkan bahwa TRK mengorganisir 30 perusahaan dengan total mobil truk kontainer sebanyak 809 unit. Adapun polisi menyita Rp82.560.000 dari kelompok ini.

Adapun terdapat beragam barang bukti yang dijadikan barang bukti dari keempat kelompok ini seperti stiker, bukti transaksi, seragam, buku pemasukan serta pengeluaran, dan handphone. Kelompok-kelompok ini menawarkan jasa pengamanan terhadap gangguan yang dilakukan preman di jalan dengan harga tertentu kepada perusahaan angkutan kontainer. Adapun preman-preman yang melakukan gangguan tersebut berasal atau suruhan dari kelompok mereka sendiri. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kelompok ini sudah beroperasi cukup lama. "Operasi dari perusahaan ini beragam dan sudah cukup lama mereka beroperasi, kemudian dilihat darii banyak tidaknya mereka sudah menggaet beberapa perusahaan itu dengan jumlah cukup besar. Yaitu cukup lama,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/06). Yusri menjelaskan bahwa masih banyak kelompok-kelompok lain yang masih dalam proses pengejaran.

211