Home Ekonomi BI Perpanjang Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit

BI Perpanjang Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% atau maksimal Rp 100.000 hingga 31 Desember 2021.

"Kami, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (17/6).

Kebijakan tersebut, jelas Perry, tak lain guna mendorong masyarakat dalam melakukan konsumsi melalui kartu kredit. "Hal ini sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tambah Perry.

Sebagai informasi, dalam RDG bulan lalu, BI juga sudah meluncurkan kebijakan untuk mendorong kredit dengan menurunkan suku bunga kartu kredit yang mulanya 2% menjadi 1,75%. Kebijakan ini sendiri akan berlaku sejak 1 Juli 2021.

"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," pungkas Perry.

 

106