Home Hukum Staf Kedubes Dikeroyok Gengster saat Kawal Adelin Lis ke RS

Staf Kedubes Dikeroyok Gengster saat Kawal Adelin Lis ke RS

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, puluhan orang yang diduga gengster mengeroyok 4 orang staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing ketika mengawal Adelin Lis ke salah satu Rumah Sakit di Sino Germany, Cina.

"Ketika sampai di depan rumah sakit, 4 orang staf kedutaan mengalami pengeroyokan yang diduga [dilakukan] gengster yang ada di sana," kata Leo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/6).

Adelin Lis pun berhasil kabur. Adelin Lis berhasil ditangkap di Beijing, Cina. Kemudian dibawa ke Jakarta pada September 2006. Dia lantas dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani sidang perkara pembalakan liar (illegal logging) di Mandailing Natal. 

Leo menjelaskan, Adelin Lis sudah dua kali ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awalnya, Adelin Lis ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat proses hukum kasus pembalakan liar akan bergulir ke meja hijau pada tahun 2006.

"Adelin Lis sudah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 29 Juni 2006. Adelin Lis dilakukan pencekalan dengan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia," ungkapnya.

Lantas, pada 8 September 2006, sekitar 6 bulan setelah ditetapkan masuk dalam DPO, Adelin Lis ditangkap di Cina ketika sedang memperpanjang paspor sebagai pelajar. Setelah dilakukan pengecekan identitas, ternyata namanya berbeda.

"Saat itu, atase Kejaksaan, Bapak Janmarinka mengupayakan untuk melakukan pengembalian tanggal 8 September. Namun, sebelum pengembalian, sebagaimana kita ketahui ketika itu ditangkap, Adelin Lis itu mengaku sakit dan minta diantarkan ke rumah sakit," ujarnya.

Insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh gengster pihak Adelin Lis tersebut terjadi ketika staf KBRI Beijing mengantar Adelin Lis. Akhirnya, Adelin Lis kembali ditangkap. "Pada tanggal 9 September 2006, Adelin Lis dibawa ke Jakarta," ungkap Leo.

Adelin Lis menjalani sidang perkara dugaan pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim PN Medan memvonis bebas Adelin Lis pada 5 November 2007. Besoknya, yakni 6 November 2007, Adelin Lis sudah tidak berada di Indonesia.

"Pada tanggal tersebut, Polda Sumut juga menetapkan Adelin Lis dalam perkara TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," katanya.

Adelin Lis pun kemudian ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian dan kembali masuk DPO dalam kasus TPPU. Sementara itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan terdakwa Adelin Lis bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar.

Tak puas dengan putusan tersebut, Adelin Lis mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tanggal 14 Januari, MA telah mengeluarkan putusan di mana menolak PK dari pemohon PK, yaitu saudara Adelin Lis," katanya.

Adapun amarnya yakni menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. 

Jaksa eksekutor belum bisa mengeksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut karena yang bersangkutan buron. Pada tahun 2012, Kejati Sumut kembali menetapkan Adelin Lis sebagai buronan dan masuk dalam DPO.

"Tahun 2018, Adelin Lis ditangkap pihak imigrasi Singapura. Hari ini kami sedang berusaha dan sampai hari ini Bapak Jaksa Agung terus bermkomunikasi dengan Bapak Duta Besar untuk dapat memulangkan Adelin Lis dari Singalura menuju Jakarta," ujarnya.

14139