Home Hukum Dugaan Bocornya Data, Tim Periksa Data akan Gugat 3 Lembaga!

Dugaan Bocornya Data, Tim Periksa Data akan Gugat 3 Lembaga!

Jakarta, Gatra.com – Tim Periksa Data akan mengajukan upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) atas dugaan kasus kebocoran 279 juta data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kepada tiga lembaga, yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Hal itu disampaikan oleh Penggiat Perlindungan Data, Arie Sembiring, dalam konferensi pers secara daring yang diadakan pada Kamis sore (17/6) dan disiarkan langsung via kanal YouTube Periksa Data.

"Sebagai siaran formil pendahuluan terhadap upaya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa tersebut, maka proses hukumnya harus melalui apa yang disebut upaya administratif. Nah, upaya administratif ini akan kami ajukan setelah konferensi pers ini, atau selambat-lambatnya esok pagi [18/6] agar kemudian proses administratif ini bisa diberlangsungkan di setiap instansi," kata Arie.

Advokat yang akan merepresentasikan perkara ini, menerangkan, pihaknya menggunakan 2 pendekatan di dalam upaya administratif. Pertama yaitu pendekatan data governance atau tata kelola data. Kedua, pendekatan dengan good governance atau tata kelola pemerintahan.

Arie mengingatkan bahwa pada pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu, ada sebuah forum bernama RaidForums, yang ia sebut pasar virtual. Pasar virtual ini yakni ada akun bernama Kotsz yang diduga menjual 279 juta data pribadi penduduk Indonesia. Diketahui, 20 juta di antaranya memiliki foto profil.

Kemudian, data pribadi tersebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, e-mail, alamat dan gaji serta bahkan termasuk data penduduk negeri ini yang telah meninggal dunia.

Kotz juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data yang dapat diakses secara bebas dan gratis, yang disebar dalam tiga tautan, yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

"Kami menangkapnya sebagai data dari peserta BPJS Kesehatan," tutur Arie.

Selang delapan hari, lanjut Arie, pada Kamis, 20 Mei 2021, tampak geger dikarenakan ada sebuah akun twitter bernama @ndagels mencuitkan dugaan kasus penjualan data tersebut oleh Kotz pada RaidForums.

Di hari yang sama hingga Jumat, 21 Mei 2021, terang Arie, guna merespons keriuhan publik, Kemkominfo menerbitkan beberapa siaran pers, antara lain Siaran Pers No. 178/HM/KOMINFO/05/2021 tertanggal 20 Mei 2021, Siaran Pers No. 179/HM/KOMINFO/05/2021 tertanggal 21 Mei 2021, dan Siaran Pers No. 181/HM/KOMINFO/05/2021 tertanggal 20 Mei 2021.

Di samping itu, ia mengatakan bahwasanya mereka menggunakan dasar hukum upaya gugatan PMH Penguasa ini terhadap beberapa aturan. Yakni, Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

233