Home Hukum Penyandang Disabilitas Punya Hak Setara di Hadapan Hukum

Penyandang Disabilitas Punya Hak Setara di Hadapan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan orang non-disabilitas di depan hukum pidana.

“Bagaimana pun penyandang disabilitas adalah warga negara yang juga berhak dilindungi,” ujar Fajri dalam webinar bertajuk Penyandang Disabilitas Bicara RKUHP: Membangun Hukum Pidana Materiil yang Sensitif Disabilitas yang digelar Jumat siang, (18/6).

“Haknya yaitu keadilan dan kesetaraan dalam hukum pidana materil,” sambung Fajri.

Fajri menilai bahwa perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berpengaruh kepada cara pandang banyak pihak terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam melihat aspek cakap hukum dalam hukum pidana.

Fajri memandang bahwa penyandang disabilitas berkepentingan dalam perancangan KUHP ini karena mereka juga nantinya berpotensi dijadikan objek hukum. Sementara sejauh ini ia menilai bahwa pembahasan RKUHP masih minim partisipasi dari penyandang disabilitas.

“Misalnya tidak menyediakan aksesibilitas bagi orang disabilitas. Lalu, dokumen, naskah, draft, hasil rapat tidak ada bisa diakses. Kemudian proses pembahasan panjang tapi jarang melibatkan berbagai ragam disabilitas,” ujar Fajri.

125

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR