Home Hukum Tanpa Masker, Sanksi Denda Kembali Diterapkan

Tanpa Masker, Sanksi Denda Kembali Diterapkan

Karanganyar, Gatra.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar kembali menerapkan sanksi denda bagi masyarakat tanpa masker saat digelar operasi yustisi. Wilayah RT RW terpapar Covid-19 juga dilakukan penanganan lebih intens untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut.

Berdasarkan pengamatan Gatra.com di operasi yustisi yang berlangsung di depan Terminal Jungke, Jumat (18/6), sebanyak 33 pengendara dan pembonceng mobil dan sepeda motor terjaring razia masker. Mereka yang bersedia disanksi denda, menyerahkan uang Rp 20 ribu per pelanggar. Sedangkan yang tidak bawa uang, disanksi sosial.

"Pekan ini sudah dua kali. Sedangkan kali ini, jumlahnya cukup banyak. Ada 33 pelanggar. Dengan sanksi denda sebanyak 26 orang dan sanksi sosial tujuh orang. Sanksi sosial ini menghafalkan Pancasila," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Tri S kepada wartawan.

Operasi dimulai pukul 09.00 WIB. Para petugas mencegat sasaran di jalur satu arah depan Terminal Jungke. Mereka yang terjaring diminta menepi kemudian didata identitasnya. Operasi yustisi dikawal Dishub, Satpol PP, koramil dan Satlantas dan polsek.Para pelanggar mengaku lupa membawa masker dan malas memakainya saat di perjalanan.

Operasi yustisi di masa pandemi Covid-19 sempat vakum saat Covid-19 dalam tingkat aman. Namun memasuki zona merah seperti sekarang, operasi tersebut kembali digalakkan. Sejumlah lokasi disasar seperti jalan protokol di wilayah Karanganyar Kota.

"Kasusnya sedang naik. Tujuan operasi ini bukan untuk menyanksi denda. Tapi memberi edukasi," katanya.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, 810 kasus aktif hingga Kamis (17/6). Penambahannya mencapai 185 kasus dibanding hari sebelumnya.

Kapolsek Karanganyar Kota Iptu Nawangsih Retno Waruju mengatakan tim sedang gencar melakukan tindakan testing, tracing dan treatment (3T) seiring tingginya kasus di wilayahnya. Timnya memetakan wilayah rawan penyebaran untuk melakukan penanganan.

Penyemprotan dengan BPBD menyasar wilayah RT RW yang terpapar di Kelurahan Bolong, Jantiharjo dan Bejen. Sedangkan di fasilitas publik di pasar tradisional dan terminal. Minimal tiga kali sepekan. Ditambah secara mandiri dari masyarakat, katanya.

Ia juga menjadwalkan operasi yustisi sekaligus pengambilan swab antigen acak di tempat keramaian.

 
 
1107