Home Hukum Hukuman Tambahan Oknum TNI AL Pengeroyok Warga di Purwakarta

Hukuman Tambahan Oknum TNI AL Pengeroyok Warga di Purwakarta

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak enam orang oknum anggota TNI AL yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap warga sipil di Purwakarta terancam dipecat. Sebab, para oknum tersebut terancam penjara dalam waktu yang lama, yakni 10 tahun. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal)  Laksda TNI Nazali Lempo yang menyebut jika anggota TNI AL terkena pidana selama 10 tahun akan mendapatkan sanksi pemecatan. Selain masa di dalam penjara lama, kelakuan oknum tersebut mencoreng nama TNI AL.  "Mungkin ada tambahan akan dipecat dari TNI AL. Kalau ancamannya sampai 10 tahun biasanya prajurit tersebut dipecat TNI AL,"  ujar Nazali Lempo, Jumat (18/6).
 
Nazali menambahkan bahwa TNI AL tidak akan lepas tangan terhadap kasus tersebut. Sebagai institusi yang mewadahi para oknum, Nazil menyebut TNI AL sudah memberikan perhatian kepada keluarga korban. Salah satunya dengan memberikan kepada santunan kepada keluarga korban.
 
"Terus kita juga tetap memperhatikan dan beri santunan ke keluarga. Kemarin perwakilam dari kita, dari Perwira TNI AL ada dua Letkol sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Pihak keluarga menyampaikan perhatian yang sangat luar biasa," ungkap Nazali
 
Sebelumnya, enam anggota TNI AL dan seorang warga sipil kedapatan menganiaya korban yang bernisial FM (40) di Purwakarta. Pasalnya, korban bersama satu rekannya disebut mencuri mobil kerabat dari salah satu anggota TNI AL. 
 
Selepas, para oknum terduga berhasil menemukan korban dan membawa mereka ke Wisma Atlet Dayung Jati Luhur Purwakarta. Di tempat tersebut, diduga para oknum melakukan interogasi dan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
 
Saat ini, para oknum telah ditahan di oleh Puspomal dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

 

811