Home Hukum Kuras Cashback Toko Online Ratusan Juta, Warga Pati Dicokok Polisi

Kuras Cashback Toko Online Ratusan Juta, Warga Pati Dicokok Polisi

Pati, Gatra.com - Seorang pria berusia 30 tahun asal Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyebabkan J&T dan Bukalapak menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Lantaran memanipulasi sistem elektronik dengan akun-akun bodong miliknya untuk mendulang cashback.
 
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, tersangka MI melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan menyebabkan pihak J&T serta Bukalapak merugi hingga Rp245.985.000. Sementara atas perbuatannya itu, MI berhasil meraup duit diatas Rp50.000.000 dari Cashback 15% dari J&T.
 
"Dia memanfaatkan mekanisme yang ada di Bukalapak. Di mana dari satu daerah itu free ongkir dan pihak J&T juga memberikan fasilitas kepada member VIP dengan cashback sebesar 15% dari total barang pengiriman. Sehingga dari total tagihan, ia mengapatkan cashback Rp52.500.000 dari J&T yang langsung ditransfer ke rekening tersangka," ujarnya, Jumat (18/6).
 
Guna memuluskan bisnis haramnya itu, MI sengaja membuat lima akun reseller bodong dengan nama toko Rumah Herbal Pati. Uniknya di toko tersebut menjual produk-produk yang jauh lebih murah dibandingkan produk serupa. Selain membuat toko bodong, MI juga beternak akun-akun lain yang berperan sebagai pembeli dari tokonya sendiri.
 
"Toko online fiktif di Bukalapaknya itu menjual produk-produk yang sangat murah, misalnya kopi sachet dijual hanya Rp100. Akun toko palsu ini kemudian dibeli sendiri oleh tersangka sendiri. Jadi dia yang menjual, dia pula yang membeli," jelasnya.
 
Mengingat, ada perbedaan data antara Bukalapak dan J&T atas toko online pelaku. Terang Arie, kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan audit dari total biaya ongkos kirim sebesar Rp349.321.000 yang diklaimkan oleh J&T kepada Bukalapak. Sementara dari Bukalapak hanya tercatat Rp103.336.000 berdasarkan alamat toko online pelaku. Imbasnya J&T merugi sebesar Rp245.985.000.
 
"Ada sebanyak 13.000 resi pengiriman yang menumpuk di J&T Tuban dan Kediri [Jawa Timur]. Dia mengirim barang dari Kecamatan Tayu [Pati], tapi di sistem dia membuat akun toko dan penjual fiktif, seolah akun tokonya berada di Tuban dan Kediri, pembelinya pun dari daerah tersebut [Tuban dan Kediri]. Namun kenyataannya dia kirim dari Tayu. Padahal perhitungan riilnya jika ongkir dari Pati ke Kediri itu sebesar 24.000-an," beber Arie. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 51 Junto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Sementara itu, MI mengaku belajar secara otodidak untuk bermain-main dengan sistem di Bukalapak dan J&T. Pemilik toko kelontong dari Alasdowo ini tidak menduga, jika perbutan yang dilakukan membuatnya berhadapan dengan hukum. "Awalnya enggak sadar [kalau melanggar hukum]. Sebelumnya jualan secara normal. Belajarnya secara otodidak," jelasnya.
9275