Home Hukum Penyandang Disabilitas Bisa Berada di Bawah Pengampunan, Tapi...

Penyandang Disabilitas Bisa Berada di Bawah Pengampunan, Tapi...

Jakarta, Gatra.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti, menyampaikan bahwa penyandang psikososial atau disabilitas bisa memperoleh bantuan hukum berupa pengampuan (curatele).

“Pengampuan hukum adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa,” ujar Yeni dalam webinar bertajuk Penyandang Disabilitas Bicara RKUHP: Membangun Hukum Pidana Materiil yang Sensitif Disabilitas yang digelar Jumat siang, (18/6).

Yeni menambahkan bahwa apabila seorang penyandang disabilitas dinyatakan tidak cakap hukum dan harus berada di bawah naungan pengampuan (curatele), maka posisinya setara seperti seorang non-disabilitas yang belum dewasa.

“Pengampuan ini diberikan kepada seorang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, termasuk pikun atau demensia, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya,” imbuh Yeni.

“Ini memang sesuatu yang sangat berat, ya, karena apabila seseorang ditaruh di bawah pengampuan, maka lenyaplah kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum,” ujar Yeni.

Apabila berada di bawah pengampuan, seseorang akan kehilangan kecakapan-kecakapan hukum sebagai berikut: tidak bisa menentukan mau tinggal di mana (yang menentukan adalah walinya), tidak bisa menerima atau menolak tindakan medis, tidak bisa mengajukan kredit, kehilangan hak asuh anak, kesaksiannya diragukan atau tidak bisa menjadi saksi, tidak bisa menjadi pejabat publik, tidak boleh mengelola keuangan, tidak bisa berperkara di pengadilan, tidak bisa melakukan jual-beli, tidak bisa dipaksa menggunakan alat kontrasepsi, dan tidak bisa dipaksa atau dilarang menikah.

“Ada banyak sekali hambatan yang dialami oleh seseorang yang hilang kecakapan hukumnya,” tutur Yeni.

Yeni mengungkapkan bahwa dari pengalaman dan studi yang selama ini ia tempuh, kebanyakan pengampuan tak punya batasan waktu. Dengan kata lain, ia menuturkan, seseorang bisa kehilangan kecakapan hukumnya seumur hidup.

“Jadi sekali dia ditetapkan tidak cakap, dan ditaruh di bawah pengampuan, maka dia seumur hidup memiliki posisi seperti anak-anak dan kehilangan seluruh hak perdatanya,” pungkas Yeni.

440