Home Hukum Polemik TWK, BW Nilai Pimpinan KPK Lakukan 5 Pelanggaran HAM

Polemik TWK, BW Nilai Pimpinan KPK Lakukan 5 Pelanggaran HAM

Jakarta, Gatra.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK jilid V terindikasi melakukan lima jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu menjabarkan, kelima bentuk pelanggaran HAM tersebut antara lain hak untuk bekerja, hak untuk berpartisipasi, hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkembang.

“Kesimpulan ini didapatkan dari fakta bahwa TWK dibuat secara ‘khusus’ memuat sifat yang ‘khas’ namun potensial dilakukan secara ‘abuse of power’ dan ‘against the human rights’ yang dapat dilihat dari beberapa indikator,” kata BW dalam keterangannya, Sabtu malam (19/6).

Indikator yang dimaksud BW yaitu bentuk hukum peraturan pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang KPK. Menurutnya, TWK secara sengaja ‘diselundupkan’ dan punya tendensi penyalahgunaan.

Kemudian, pelaksanaan TWK juga tidak berpijak pada asas-asas yang ada di UU Nomor 19 Tahun 2019, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, hingga proporsionalitas. Selain itu, juga tidak sesuai dengan nilai-nilai pemerintahan yang berlaku universal dan prinsip HAM. “Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat UU justru dikonversi menjadi proses rekrutmen, yang mana sangat merugikan pegawai KPK,” ungkap BW.

Lebih lanjut BW menuturkan, TWK tidak dapat dilepaskan dari tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk melemahkan KPK. Dia pun menyebut TWK dirancang menjadi alat untuk menyingkirkan insan terbaik KPK, serta prosesnya tidak berlandaskan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Salah satu indikasinya, KPK dan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, menolak memberikan hasil dan dokumen TWK agar dapat dikaji, apakah telah memenuhi prinsip dan asas sesuai UU serta PP tentang KPK,” ujarnya.

226