Home Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Batasi 10 Lokasi Mulai Pukul 9 Malam Nanti

Pemprov DKI Jakarta Batasi 10 Lokasi Mulai Pukul 9 Malam Nanti

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada Masa Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Sehingga dipandang perlu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah semakin masif, ini adalah kita batasi mereka di situ," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (21/06).

Polisi akan menutup 10 ruas jalan pada pukul 21.00-04.00 WIB dimulai malam ini, (21/06). Adapun pemberlakuan pembatasan ini bersifat situasional.

Ruas jalan/lokasi yang ditutup adalah untuk Jakarta Selatan adalah Kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman & Jalan Suryo. Jakarta Pusat terdapat Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika.

Kemudian di Jakarta Timur adalah Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, dan Boulevard Kelapa Gading, serta Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2) untuk Jakarta Utara.

Yusri menyebutkan bahwa tempat-tempat tersebut dipilih karena memungkinkan terjadi penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan hasil survey yang kita dapat bahwa sering terjadi kerumunan dan kemungkinan akan terjadi penyebaran COVID- 19 di situ,"ucap Yusri.

Yusri menyebutkan bahwa upaya preventif strike ini dimulai pukul 21.00 WIB karena sudah terdapat aturan bahwa kegiatan masyarakat seperti restoran tutup di waktu tersebut. 

Adapun sebelum jam 21.00 WIB, polisi juga melakukan operasi yustisi dengan melakukan patroli.

101

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR