Home Politik Hidayat Nur Wahid: Dorong Jokowi 3 Periode, Inkonstitusional

Hidayat Nur Wahid: Dorong Jokowi 3 Periode, Inkonstitusional

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pihak yang ngotot dengan wacana jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional. Hal tersebut disampaikan Hidayat setelah melihat segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden (capres) tiga periode.

Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini. Dalam pasal tersebut secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya, manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/6).

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, peresmian Seknas yang mengusung Jokowi menjadi capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi. Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan menolak usulan tiga periode tersebut.

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan, pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Hidayat mengatakan, rencana tersebut tidak boleh dibiarkan saja. Jika tidak, Hidayat khawatir, rencana tersebut akan merusak demokrasi di Indonesia yang merupakan hasil dari reformasi tahun 1998.

“[Usulan 3 periode] sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kualitas, dan martabat,”ujarnya.

3473