Home Kesehatan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Diberlakukan di Bulungan

Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Diberlakukan di Bulungan

Jakarta, Gatra.com – Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu titik yang dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro DKI Jakarta. Kawasan ini dilakukan pembatasan mulai pukul 21.00-04.00 WIB dengan tujuan memutus persebaran Covid-19.

Berdasarkan pantuan, pedagang gulai yang biasa berdagang di sekitar Bundaran Mahakam-Bulungan hingga pagi hari sudah bergegas untuk tutup lapak sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, polisi juga terlihat meminta pedagang satai taichan di Jalan Bulungan untuk menutup lapaknya.

Kendaraan dari kepolisian juga terlihat berada di sekitar kawasan Bulungan. Selain itu, polisi juga memasang spanduk juga papan peringatan pembatasan di sekitara Bundaran Bulungan-Mahakam.

Di Bulungan, pembatasan dilakukan mulai dari lampu merah di Jalan Bulungan, Bundaran Bulungan-Mahakam hingga Mahakam. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana, menyebutkan bahwa pembatasan dilakukan juga dari arah Barito dan di lampu merah Monalisa serta simpang Blok M.

“Kita pembatasan di sana kemudian pembatasan juga di TL [traffic light] Monalisa, di TL Bulungan kemudian di simpang Blok M yang mengarah ke Bulungan,” ujar Rusdy di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (21/06).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan bahwa penyebab dari meningkatnya kasus Covid-19 adalah karena cukup banyaknya aktivitas berkumpul warga.

Azis menuturkan bahwa penutupan di Kawasan Bulungan ini dilandasi oleh keramaian. “Ya, kan kita ketahui di sini [Bulungan] banyak, paling ramai di sini kalau sudah berkumpul,” ujar Azis di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan.

Di Jakarta Selatan, pembatasan ini dilakukan di Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD. Adapun daerah lain di Jakarta adalah Jalan Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia-Afrika, Ruas Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk 2.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut dipilih karena dinilai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua, itu sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya.

Sambodo juga menyebutkan bahwa pemberlakuan ini bersifat situasional dan bisa berpindah ke tempat yang dianggap sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau undang-undang.

227