Home Politik ICW Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Dana

ICW Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Dana

Jakarta, Gatra.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklarifikasi tuduhan tak mampu mempertanggngkawabkan dana sebesar Rp96 miliar dari UNDOC yang mengalir lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode kepemimpinan Abraham Samad cs.

“Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias also,” kata Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW dalam keterangan tertulis pada Senin (21/6).

Merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC selama kurun waktu lima tahun pelaksanaan program tersebut, ICW mendapatkan dukungan dana sebagaimana berikut:

1. Tahun 2010 sebesar Rp400.554.392
2. Tahun 2011 sebesar Rp172.499.500
3. Tahun 2012 sebesar Rp91.397.413
4. Tahun 2013 sebesar Rp551.534.056
5. Tahun 2014 sebesar Rp258.989.434

Total dana dari lima tahun program tersebut adalah sejumlah Rp1.474.974.795.

ICW mengklaim bahwa sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membiayai pelatihan pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait konvensi PBB Anti-korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak 2006, dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan anti-korupsi di Indonesia.

“Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerja sama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditunjukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK,” ujarnya.

Topan mengatakan bahwa program yang didanai oleh Uni Eropa tersebut juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku.

“Kami tambahkan bahwa di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia,” ujar ICW.

Selain itu, ICW juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apa pun dari sejak KPK berdiri hingga saat ini. “Jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof. Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof. Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit,” katanya.

Topan mengungkapkan bahwa dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK senilai kurang lebih Rp400 juta. Namun, menurut ICW, dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang telah dikumpulkan oleh ICW untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI.

“Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof. Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW,” ujarnya.

Lalu, ICW pun tidak mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan ini karena alasan tertentu. ICW menilai bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu pasal yang dapat mengekang demokrasi di Indonesia.

“Sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut karena dalam praktiknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis warga masyarakat. Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran dalam berbagai hal,” katanya.

“Dengan cara demikian, kami yakin demokrasi Indonesia dapat diselamatkan dan dipertahankan dari ancaman berbagai hal yang merusak,” lanjut Topan.

Terakhir, ICW mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak menyebarluaskan informasi yang sumir, tidak jelas, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Masing-masing dari kita sebagai individu memiliki tanggung-jawab untuk mencari kebenaran atas informasi yang kita dapatkan,” katanya.

ICW berharap apabila masyarakat luas menemukan informasi yang janggal, tidak jelas dan perlu diklarifikasi, maka mereka diminta untuk segera menyampaikannya kepada ICW secara langsung melalui alamat surel berikut: [email protected].

“Kami tentu akan senang hati untuk memberikan klarifikasi, sepahit apapun kritik itu kepada kami. Hal ini sudah kami sadari sejak awal karena apa yang kami perjuangkan merupakan bagian dari membangun nilai keterbukaan dan pertanggung-jawaban, maka kami juga akan selalu membuka pintu bagi setiap pengawasan dan kritik dari masyarakat luas,” katanya.

394