Home Politik Pilkada Labuhanbatu, 3 Kali Nyoblos, Ribet, dan Melelahkan

Pilkada Labuhanbatu, 3 Kali Nyoblos, Ribet, dan Melelahkan

Labuhanbatu, Gatra.com – Sejarah mungkin ada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setingkat Bupati yang dilakukan tiga kali pencoblosan. Unik memang, namun itu fakta.

Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumut, misalnya. Sejatinya KPU hanya menggelarnya pada tanggal 9 Desember 2020. Tetapi rencana itu pun tidak berjalan mulus.

Hasil dari pemilihan 9 Desember 2020, ternyata digugat Paslon H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 9 dari 1.061 TPS.

Tepat pada tanggal 24 April 2021, PSU 9 TPS dilaksanakan. Hasilnya pun terkesan tidak diterima Paslon H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI). Karena ASRI melayangkan gugatan ke MK. 

Lagi-lagi, MK memerintahkan agar KPU melaksanakan PSU di 2 TPS yang awalnya digelar PSU juga. Pasalnya, KPU setempat menggelar PSU itu pada 19 Juni 2021 kemarin. 

Selesai, belum tentu. Karena pelaksanaan PSU di 2 TPS itu merupakan putusan sela MK. Sesuai aturan, maka hasil rekap perolehan suara harus diserahkan ke MK untuk ditetapkan.

Lelah, bosan, muak, dan kesal, mungkin itu yang tergambar dari penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu. Hal sama diyakini mungkin juga dirasakan oleh aparat keamanan, tim pemenangan, simpatisan maupun masyarakat.

Tidak hanya berdampak psikologis sosial, pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu, dipastikan menyedot anggaran yang tidak sedikit. Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, sekitar Rp30,7 miliar APBD Labuhanbatu yang dihibahkan telah terpakai untuk pilkada 3 kali nyoblos itu. Rincian kisarannya, yakni Pilkada 9 Desember 2020 Rp28,1 miliar, PSU 24 April 2021 Rp1,9 miliar, serta PSU 19 Juni 2021 sekitar Rp700 jutaan.

Begitu juga diutarakan oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur. Total penggunaan anggaran sekitar Rp13,9 miliar, dengan rincian untuk Pilkada 9 Desember 2020 sekitar Rp13 miliar, PSU 24 April 2021 sekitar Rp500 jutaan, serta PSU 19 Juni 2021 sekitar Rp400 jutaan.

Pembiayaan untuk KPU serta Bawaslu yang begitu fantastis, belum lagi ditambah dengan biaya yang dikeluarkan oleh Polres Labuhanbatu maupun Kodim 0209/LB berkaitan dengan keamanan.

Kelelahan baik pikiran dan materi, juga sangat dirasakan para Paslon, terkhusus yang perolehan suaranya berada pada peringkat pertama dan kedua. Berbicara materi, mereka dapat dipastikan telah mencurahkan semua kekuatan.

Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu pun terciprat dampaknya. Sebab, Bupati Labuhanbatu sesuai masa baktinya selesai 17 Februari 2021. Maka sejak itu hingga kini, kabupaten yang telah dimekarkan menjadi tiga itu, hanya dipimpin Penjabat Bupati yang kewenangannya sangat terbatas.

Pergesekan antara tim pemenangan hingga masyarakat simpatisan terhadap paslonnya tidak bisa dirahasiakan. Bahkan belakangan, sejumlah warga terpaksa ditangkap berkaitan dengan aksi kriminal akibat menjunjung dukungannya.

Dampak lainnya juga terhadap pemilih yang TPS-nya diulang. Tidak tahu apa sebabnya, tetapi ada kecemburuan pemilih lainnya yang tidak ikut berpesta kesekian kalinya itu. Belum lagi berbicara hasil Pilkada yang mengusung Paslon terpilih. 

Semua berharap, Paslon yang nantinya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, dapat bekerja sesuai tupoksi dan tidak lupa dengan masyarakat. Berapapun biaya yang dikeluarkan, diharap tidak melunturkan niat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Jejak Pilkada

Rangkuman Gatra.com atas pencoblosan tiga kali itu dapat dirincikan, hasil rekapitulasi Pilkada 9 Desember 2020, Paslon urut 01 meraih 19.814 suara, Paslon urut 02 meraih 87.292, Paslon urut 03 meraih 88.130, Paslon urut 04 meraih 28.726, serta Paslon urut 05 meraih 12.909. 

Melihat perolehan tersebut, Paslon nomor urut 03 memiliki keunggulan 838 suara dari Paslon urut 02 selaku peraih suara terbanyak peringkat kedua.

Namun, Paslon urut 02 melakukan gugatan dan MK memerintahkan agar KPU mengulang pemungutan untuk 9 TPS. Karena akan diulang, maka secara otomatis suara sah kelima Paslon di 9 TPS harus dinihilkan.

Hasil pengurangan pun menunjukkan angka, untuk Paslon urut 01 dikurangi 263 menjadi 19.551, Paslon urut 02 dikurangi 619 menjadi 86.673, Paslon urut 03 dikurangi 964 menjadi 87.166, Paslon urut 04 dikurangi 377 menjadi 28.349, serta Paslon urut 05 dikurangi 176 menjadi 12.733.

Melihat angka itu, modal suara sementara menjelang PSU 24 April 2021, ada dua kandidat bersaing ketat, yakni Paslon urut 03 masih unggul 493 dukungan dengan Paslon urut 02 selaku peraih suara terbanyak peringkat keduanya.

Situasi peraih suara terbanyak berubah pascarekapitulasi PSU pertama tanggal 24 April 2021 dari Paslon urut 03 menjadi Paslon urut 02.  Berdasarkan rekapitulasi KPU atas PSU I, Paslon urut 01 meraih 19.552, Paslon urut 02 H meraih 88.493, Paslon urut 03 meraih 88.183, Paslon urut 04 meraih 28.349, serta Paslon urut 05 meraih 12.736.

Melihat perolehan tersebut, kemenangan diperoleh oleh Paslon urut 02 dengan selisih suara sebanyak 310 jika dibanding Paslon urut 03 selaku peraih suara peringkat kedua terbanyak.

Lagi-lagi, hasil PSU pertama ternyata tidak serta merta diterima. Jika tadinya Paslon urut 02 menggugat akibat kalah suara, kini Paslon urut 03 balik menggugat dengan dasar yang sama. 

Belakangan, MK kembali memutuskan agar melakukan PSU untuk 2 TPS dan KPU melaksanakannya pada 19 Juni 2021. Hasil akhir PSU II itu pun ternyata tetap dimenangkan oleh Paslon urut 02 dengan hasil akhir selisih 83 suara dari Paslon urut 03.

Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU kedua, Paslon urut 01 meraih 19.552, Paslon urut 02 meraih 88.381, Paslon urut 03 meraih 88.298, Paslon urut 04 meraih 28.349, serta Paslon urut 05 meraih 12.734 suara.

Akankah hasil rekap perolehan suara PSU tahap kedua yang akan diserahkan ke MK karena masih bagian dari persidangan itu, akan berakhir di sana. Pastinya, semua kalangan berharap Pilkada tersebut selesai dan tidak lagi berbuntut.

3118