Home Hukum Satpol PP Kota Solok Libas Spanduk dan Baliho Liar

Satpol PP Kota Solok Libas Spanduk dan Baliho Liar

Solok,Gatra.com- Satpol PP Kota Solok melakukan penertibkan spanduk-spanduk liar tanpa izin yang mulai menjamur lagi di berbagai kawasan di Kota Solok. "Sudah seringspanduk tanpa izin ditertibkan Satpol PP, namun masih saja ada orang yang memasang spanduk di fasilitas umum dan tidak memiliki izin," ungkap PPNS Satpol PP Kota Solok, Yopi Yanuardo, Senin (21/6) 
 
Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, patroli wilayah ini regu Satpol PP Kota Solok menemukan spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin dan yang terpasang di fasilitas umum. "Patroli pertama menemukan spanduk tersebut di pagar pembatas jalur dua Pasar Raya Solok, petugas langsung membuka spanduk yang terpasang di fasilitas umum tersebut," ungkap Yopi. 
 
Lebih lanjut ia juga menyampaikan dalam patroli ini petugas melakukan penyisiran disepanjang Jalan Jendral Sudirman, disana petugas Satpol PP juga menemukan spanduk yang tidak berizin dan terpasang di fasilitas umum, tanpa menunggu waktu lagi personil langsung membuka dan mengamankan spanduk tersebut. 
 
Regu melanjutkan lagi patroli menuju kawasan Simpang Ambacang di kelurahan VI Suku. petugas kembali menemukan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum, lagi-lagi petugas dengan cekatan membuka dan menurunkan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum. 
 
Seluruh spanduk yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP tersebut berupa spanduk himbauan dan spanduk promo, total berjumlah 10 spanduk, keseluruhan spanduk tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Solok untuk ditindaklanjuti. 
 
Diakhir arahnnya Yopi juga menambahkan semoga kedepannya tidak ada lagi ditemukan lagi baliho-baliho liar serta baliho yang tidak berizin. "Semoga kepada pemilik baliho jera dengan penindakan secara tegas, dan seandainya ingin memasang baliho hendaknya memasang baliho untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," tutupnya.
251