Home Hukum Pasca Penembakan Jurnalis, Pers di Daerah Unjuk Aksi

Pasca Penembakan Jurnalis, Pers di Daerah Unjuk Aksi

Toba, Gatra.com- Peristiwa penembakan terhadap jurnalis hingga meninggal menggugah hati jurnalis di Indoneisa. Jurnalis di berbagai daerah pun lakukan aksi solidaritas agar diungkapnya tabir kasus dan menangkap pelaku pembunuhan atas meninggalnya Pemimpin Redaksi media online Lassernewstoday,com Mara Salem Harahap Sabtu (19/6).
 
Selain di Siantar dan Simalungun,  jurnalis di Kabupaten Toba yang tergabung dari berbagai media baik dari Wartawan TV, Cetak dan Online melakukan aksi dan bergerak dari titik kumpul, Lapo Laklak Jalan Sisingamangaraja Balige dengan berjalan kaki. Rute yang dilalui massa aksi adalah Jalan Gereja, lalu ke Jalan Raja Paindoan dan berhenti untuk orasi di Bundaran Balige, Senin (21/6).
 
Aksi para jurnalis di kabupaten Toba mengenakan seregam baju hitam dengan mengikatkan kain merah di kepala dan lengan kiri. Ini merupakan simbol turut berduka bagi kalangan jurnalis di Indonesia. 
Pimpinan Aksi Marimbun Marpaung mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini sebagai ungkapan duka mendalam atas meninggalnya wartawan Siantar-Simalungun Marasalem Harahap. Meninggalnya Marasalem karena ditembak oleh orang tak dikenal (OTK).
 
"Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menuntaskan kasus pembunuhan ini. Tidak hanya pelaku, tapi sampai kepada otak pelaku. Kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan," pinta Marimbun. 
 
Salah satu orator, Hotman Siagian mengutuk keras aksi pembunuhan ini. Dalam orasinya, Hotman menyuarakan bahwa Wartawan bukanlah binatang yang bisa dihabisi nyawanya secara keji. "Wartawan bukan binatang, wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan," tegasnya.
 
Hotman meminta agar seluruh pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik agar menempuh jalur hukum yang berlaku di negara ini. Karena negara ini,  kata dia, adalah negara hukum.  "Sudah ada undang-undang yang mengatur pekerjaan jurnalistik, jika ada yang merasa dirugikan, maka tempuhlah jalur yang tepat. Ada Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang mengayomi seluruh wartawan, jangan kebiri kebebasan Pers," pungkasya.
 
Aksi di Toba diwarnai pembacaan puisi yang disadur dari lagunya Iwan Fals berjudul 'Lagu Buat Penyaksi' oleh Wartawan Waspada Ramsiana Gultom. Puisi tersebut berisi tentang matinya seorang wartawan saat melakukan tugas jusrnalistik. Puisi tersebut sekaligus sebagai ungkapan duka atas meninggalnya seluruh wartawan Indonesia akibat pemberitaan dan pekerjaan jurnalistik. 
 
Selain di Kabupaten Toba, aksi serupa juga terjadi di daerah yang berbeda di Sumatera Utara. Seperti di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Samosir.  Aksi yang sama juga akan menyusul di daerah lainya di Sumatera Utara. 
77