Home Hukum Kata Akademisi soal Hak Tanah Keturunan Tionghoa di DIY

Kata Akademisi soal Hak Tanah Keturunan Tionghoa di DIY

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi Nomor 0001 Tahun 2020 terkait dugaan maladministrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Permasalahnnya, terkait pemberian hak atas tanah dan pendaftaran tanah bagi WNI keturunan Tionghoa di DIY. 

Sayangnya, rekomendasi ini masih belum dilaksanakan Kanwil BPN DIY hingga saat ini. Kementerian ATR/BPN juga mengirimkan surat dengan Nomor HR.01/1874/XII/2020, yang menegaskan masih belum bisa menjalankan rekomendasi ORI itu.

"Perlu kita pahami bersama bahwa rekomendasi itu adalah merupakan suatu produk hukum yang dilahirkan oleh Ombudsman RI sebagai hasil akhir dari penyelesaian laporan masyarakat," kata Ketua ORI, Mohammad Najih dalam acara Forum Group Discussion (FGD) secara virtual pada Selasa (22/6).

Menurutnya, terjadi perlakuan diskriminatif dalam pemberian hak atas tanah di DIY pada warga keturunan Tionghoa. Sebagaimana ketentuan Pasal 38 Ayat (1) UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi ombudsman.

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suparjo mengatakan permasalahan ini harus dilihat dari kelebihan Yogyakarta sebagai daerah istimewa. 

Lantaran, secara historis, UU Pokok Agraria yang diberlakukan pada tahun 1960 pun baru berlaku pada tahun 1984 di DIY.

Dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pokok Agraria juga menyiratkan adanya keistimewaan DIY dalam membuat aturan pertanahan. Adapun bunyi pasal ini yakni, hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

"Lah ini bahkan dalam putusan Ombudsman itu ketika bicara UU Keistimewaan ternyata tidak mencantumkan persoalan-persoalan itu," ucapnya.

Selain itu, lanjut Suparjo, ada Instruksi Wakil Gunernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi. 

"Instruksi wakil gubernur itu pertimbangannya adalah untuk melindungi hak-hak rakyat pribumi yang notabene menjadi tugas dari pemerintah pusat yang dijalankan juga oleh pemerintah provinsi DIY untuk melindungi warganya," ujarnya.

260

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR