Home Hukum Sidang Perdana Pemilihan Badan Anggota Bumiputera Ditunda

Sidang Perdana Pemilihan Badan Anggota Bumiputera Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana gugatan pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera ditunda. Hakim memutuskan menunda karena penggugat dalam hal ini para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 belum melengkapi seluruh KTP asli sebagai persyaratan.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada selasa (29/6) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa minggu depan," ujar majelis hakim PN Jaksel, Selasa (22/6).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Yayat Supriyatna mengakui masih adanya persyaratan yang belum terpenuhi. Meski, Yayat optimis dengan hasil persidangan bakal memenangkan pihaknya.

"Ini sidang pertama dengan permohonan yang baru. sepertinya makin ke sini, kami optimis pemegang polis diberikan kewenangan untuk menyusun anggota panita BPA itu," ujar Yayat usai persidangan.

Yayat menjelaskan bahwa Bumiputera mempunyai persoalan utamanya yakni harus menyelesaikan kewajiban pembayaran asuransi kepada nasabah secepatnya sebesar Rp8-11 triliun. Sebab, jika tidak, beban pembayaran asuransi akan semakin besar dan memberatkan.

"Menurut informasi itu sekitar Rp8-11 triliun kewajiban harus dibayarkan. Makin ke sini (telat) makin besar. Karena kan, yang selesai kontrak saja," ucap Yayat.

609