Home Gaya Hidup Monas Tutup Selama PSBB dan PPKM Mikro, Ini Pertimbangannya

Monas Tutup Selama PSBB dan PPKM Mikro, Ini Pertimbangannya

Jakarta, Gatra.com – Monumen Nasional (Monumen) menutup pintunya untuk wisatawan selama pandemi Covid-19 mewabah sejak Maret tahun 2020 silam. Begitu pula saat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang baru saja diberlakukan lagi di Indonesia mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Meski begitu, pihak Monas menyatakan bahwa baik selama pemberlakuan PSBB maupun PPKM Mikro pun mereka menutup total area wisatanya. Dua aturan pemerintah tersebut sama sekali tak berpengaruh pada berhentinya operasional Monas selama pandemi.

“Kalau Monas dibuka, ini pasti akan ramai. Tentu dengan keadaan seperti itu kita khawatir akan menjadi tempat [kluster] baru penularan Covid-19. Intinya seperti itu,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Monas, Irfal Guci, kepada Gatra.com, Selasa, (22/6).

Selain itu, Irfal juga menuturkan bahwa Monas berada di lokasi strategis. Ia menilai bahwa pembukaan Monas di area strategis tidak elok. “Apalagi ini di depan istana, di depan balai kota,” ujarnya.

“Beritanya akan cepat [menyebar]. Nah, kekhawatiran kita seperti itu. Ketika dibuka, banyak juga kan masyarakat yang beraktivitas seperti olahraga. Jadi akhirnya kita tutup,” imbuh Irfal.

Lagi pula, Irfal mengungkapkan bahwa wewenang pembukaan Monas ada di Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Kita nunggu sinyal saja. Kalau disuruh buka, ya buka. Kalau tutup, ya tutup. Sejauh ini kita belum ada informasi apa-apa untuk dibuka,” ujarnya.

PPKM Mikro baru saja diberlakukan lagi di Indonesia mulai hari ini. Salah satu sektor yang wajib menerapkan aturan-aturannya adalah sektor area publik, termasuk di dalamnya area wisata.

Di zona merah, tempat wisata wajib ditutup total sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya, tempat wisata diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hanya saja, aturan-aturan tersebut tampak tak mengubah operasional Monas sama sekali selama pandemi, baik selama PSBB maupun selama PPKM Mikro diberlakukan.

1379