Home Kesehatan Pelaksanaan Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Pelaksanaan Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban di masa Pandemi Covid-19.

"Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," demikian bunyi ketentuan pada SE sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag, Rabu (23/6).

Menurut Menag penerbitan edaran ini ditujukan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelas Menag.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha dapat digelar di lapangan terbuka atau di masjid atau musala khusus bagi daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Zona tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Dalam prosedur pelakasaanya pun wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Tak hanya itu, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.

Ketentuan pertama, salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah

Jumlah jemaah yang hadir turut dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah. Panitia salat Iduladha juga wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan jemaah yang hadir dalam keadaan sehat.

Bagi orang lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang untuk mengikuti salat Hari Raya Iduladha.

Selain itu, para jemaah salat Hari Raya Iduladha wajib membawa perlengkapan salat masing-masing dan selepas salat diminta menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik lainnya dan segera kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR