Home Kesehatan Pemkab Tutup Pasar dan Pertokoan Tiap Hari Minggu

Pemkab Tutup Pasar dan Pertokoan Tiap Hari Minggu

Purworejo, Gatra.com - Untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin melonjak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Pemkab mengeluarkan kebijakan menutup pasar tradisional. Penutupan setiap Hari Minggu mulai tanggal 27 Juni hingga 5 Juli 2021 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
 
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomer 443/4265/2021 Tentang Perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseaese 2019.
 
"Sesuai Surat Edaran Gubernur dan SE Bupati Purworejo, pasar-pasar daerah harus tutup tiap Hari Minggu untuk giat penyemprotan dan kebersihan pasar. Kebijakan ini akan berakhir sampai PPKM berakhir tanggal 5 juli mendatang," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bambang Susilo melalui pesan singkat, Rabu (23/6).
 
Setiap hari, lanjut Bambang, ia mengimbau agar semua pasar, termasuk pasar desa, tutup pukul 15.00 WIB. "Kami mengiimbau kepada semua pengguna pelayanan pasar dan Pedagang Kaki Lima  (PKL) untuk tutup pada pukul 15.00 setiap harinya, serta mengimbau kepada semua pedagang dan pengunjung pasar daerah  dan  PKL untuk tetap mematuhi  protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas)," harapnya.
 
Selain pasar daerah, pihaknya juga mengimbau pasar-pasar desa untuk tutup satu hari dalam setiap minggunya dan melaksanakan penyemprotan desinfektan. Demikian juga PKL dalam Kota Purworejo dan Kutoarjo, diimbau untuk tutup sekali dalam seminggu.
 
Pelaku usaha mini market, pusat perbelanjaan, toko swalayan,  toko dan pertokoan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M,  jam buka sampai dengan pukul 21.00 WIB  dan tidak melaksanakan operasional satu kali dalam satu minggu guna melaksanakan penyemprotan, kata Bambang
1262