Home Hukum Penembakan di Jakarta Barat, 4 Orang Dijadikan Tersangka

Penembakan di Jakarta Barat, 4 Orang Dijadikan Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 4 tersangka dari kasus penembakan di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Pusat pada Selasa (22/06) sekitar pukul 01.00 WIB. 
Sebelumnya, Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jatanras, dan Resmob Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 orang di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/06) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebutkan bahwa dari 10 orang tersebut, 4 ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/06). 

"Kemarin kita tetapkan tersangka dan yang selain empat orang ini masih kita dalami perannya," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (24/06).

Polisi menetapkan 4 tersangka, masing-masing JP (45), HS (41), DT (35), dan FW (25). Mereka ini diketahui debt collector alias penagih utang.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manossoh menyebutkan bahwa JP dijadikan tersangka karena diduga melakukan penembakan. Adapun HS, DT, dan FW ditetapkan sebagai tersangka karena mengayun-ngayunkan senjata tajam.

"Mereka bergerak sambil ngayunin parang karena masyarakat banyak yang berkerumun sambil mereka mendekati kendaraan. Jadi yang apa hasil penyelidikan terakhir itulah mereka, ada 3 yang aktif ngayun-ngayun (senjata tajam)," ujar Iver.

Ady menuturkan bahwa tersangka ini merayakan ulang tahun salah satu rekannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

Mereka minum minuman keras sehingga menimbulkan keributan yang berusaha dihentikan warga setempat. Mereka pun merasa tersinggung dan tidak terima karena dalam pengaruh minuman keras.

MIS mengalami luka di bagian ketiak dan tangan. MIS dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, dan menurut Ady, kondisinya membaik.

Ady menyebutkan bahwa 6 orang lainnya masih didalami perannya. "Ya, masih kita lakukan pemeriksaan,"ucap Ady.

Akibat kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 338 dan pasal 354 KUHP. Selain itu, ada pula Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

134

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR