Home Ekonomi Dorong Daya Saing Industri, Kemenperin Gelar Bimtek Akbar 2.200 Peserta

Dorong Daya Saing Industri, Kemenperin Gelar Bimtek Akbar 2.200 Peserta

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar bagi 2.200 orang peserta dari perwakilan industri, Pemerintah/Lembaga dan Akademisi.

Bimtek Akbar ini terdiri dari 13 jenis pelatihan, dimulai dari sosialisasi regulasi, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, acara ini juga dimanfaatkan untuk melakukan program Link& Match, Temu Bisnis, serta Tech Link dengan pendampingan industri.

"Bimbingan teknis ini untuk mendukung penguatan daya saing industri melalui penguatan sistem manajemen industri di tengah pandemi Covid-19," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara pembukaan Bimtek Akbar secara virtual pada Kamis (24/6).

Ia menjelaskan, SNI di bidang industri merupakan ketentuan hasil produksi industri yang menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, serta cara mengolah, cara menggambar, dan cara menguji. Ketentuan ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor. Sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada 2022," jelasnya.

Diketahui, hingga saat ini, Menteri Perindustrian telah memberlakukan SNI wajib terhadap 121 produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja, dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.

Selanjutnya, SNI bidang industri yang telah ditetapkan sebanyak 5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.

"Penerapan SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen," tegasnya.

138