Home Hukum Indonesia Belum Miliki Masa Penangkapan sesuai HAM

Indonesia Belum Miliki Masa Penangkapan sesuai HAM

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyebut hukum acara pidana Indonesia masih belum memiliki instrumen masa penangkapan terduga pelaku tindak pidana yang dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Maidina menyatakan bahwa dalam konteks peradilan pidana yang berdasar pada standar HAM, jangka waktu penangkapan terduga pelaku tindak pidana tak boleh lebih dari 48 jam.

“Nah, tapi dalam ketentuan KUHAP kita saat ini memang diatur 24 jam, masih sesuai. Tapi, ketika kita lihat di kasus-kasus yang sering terjadi, kasus yang terjadi di pidana umum misalnya, terutama narkotika, masa penangkapan bisa mencapai enam hari,” ujar Maidina dalam siaran pers virtual bertajuk Menjelang Hari Anti Penyiksaan Internasional – Darurat Impunitas Aparat yang digelar Kamis, (24/6).

“Orang yang dituduh dengan UU narkotika mengalami penyiksaan karena jaminan pengekangan kebebasan yang hanya boleh dibatasi 48 jam tidak bisa terpenuhi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” imbuh Maidina.

Maidina menyebut apabila kurun waktu tersebut sudah terlewat, maka terduga pelaku pidana harus segera dihadapkan ke hakim di pengadilan. Tujuannya adalah agar diketahui apakah terduga tersebut akan ditahan atau tidak. Sayangnya, menurutnya, hukum acara pidana Indonesia belum memiliki instrumen ini.

Kenyataannya, menurut Maidina, ketika penangkapan terduga pelaku tindak pidana terjadi, kepolisian dan penyidik justru bisa dengan mudah melakukan penahanan atau tidak.

“Dan masa penahanan pertama itu 20 hari, jauh lebih panjang dari batasan 48 jam," ujar Maidina.

119

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR