Home Hukum Polri Mengutuk Polisi Pemerkosa Anak, Dipecat dan Diancam Pidana 15 Tahun

Polri Mengutuk Polisi Pemerkosa Anak, Dipecat dan Diancam Pidana 15 Tahun

Jakarta, Gatra.com- Polri mengutuk keras aksi anggotanya sendiri, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar yang melakukan perkosaan terhadap NI, anak berusia 16 tahun, di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Nikmal akan dikeluarkan secara tidak terhormat alias dipecat.

Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu kini sedang diproses. Atas nama institusinya, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui bahwa peristiwa keji itu sangat menggores nama Polri.

Sambo menjelaskan, Nikmal bakal disangkakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal  7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10, dan pasal 11. Selain itu, ia juga dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Bidang Propam Polda Maluku Utara.

"Divisi Propam Polri akan memproses PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2/2002," ujar Sambo dalam keterangan resmi yang diterima Gatra, Kamis (24/6).

Pemecatan itu beriringan dengan proses penyidikan unsur pidana yang kini ditangani Polda Maluku Utara. Sementara itu, Sambo memastikan Bareskrim Polri memberikan pendampingan terhadap korban. "Supaya (pelaku) dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," harap Sambo. Sambo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang melanggar sumpah dan jabatan.

Dilansir berbagai sumber, Nikmal terungkap membawa korban ke kantor polisi setelah menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan, korban yang berasal dari Halmahera Selatan berencana untuk pergi ke Ternate bersama dengan seorang temannya, A (19). Kemudian, korban dan A menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu hendak melanjutkan perjalanan Ternate melalui Sidangoli.

Namun, karena sudah kemalaman, korban tak menemukan akses angkutan umum dari Sidangoli menuju Ternate. Korban pun meminta saudaranya yang berada di Sidangoli untuk menjemputnya. Kerabat itu, kemudian meminta bantuan dari kepolisian untuk mencari korban. Setelah ditelusuri, korban ditemukan dalam penginapan kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan.

Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban diduga sempat diinterogasi oleh polisi karena ditengarai kabur dari orang tua. Dia diperiksa dalam sebuah ruangan interogasi. Anehnya, ruangan tersebut dalam keadaan terkunci berdua dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Pelaku disebut-sebut mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.

Atas perbuatannya itu, Nikmal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate. Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. "Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih," kata dia.

512