Home Hukum Premanisme: Polda NTB Ungkap 374 Kasus dan Ringkus 455 Pelaku

Premanisme: Polda NTB Ungkap 374 Kasus dan Ringkus 455 Pelaku

Mataram, Gatra.com- Kasus Premanisme sedang menjadi atensi pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu, semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Selama 13 hari dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku,” kata Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Po Hari Brata, Kamis (24/6).

Dalam konfrensi pers tersebut, Hari didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya yang dimulai dari 11 hingga 23 Juni 2021.

“Jadi Dit Reskrimum Polda NTB berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB. Diantaranya dari Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lombok Barat 62 kasus 65 pelaku, Polres Lombok Utara 6 kasus dan 15 pelaku, Polres Lombok Tengah 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku,” kata Hari.

Hari menyebut, pelaku yang dimaksud diantaranya, Juru Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang terakhir calo tiket penyebrangan sebnyak 10 orang dengan total keseluruhannya menjadi 455 orang. “Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya,” ujar Hari yang dekat dengan insan pers ini.

Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menambahkan bahwa, pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD). Untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan Curat, Curas dan Curanmor (3C) atau juga premanisme.

"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C. Pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Colektor, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau Ilegal, kata Hari.

Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I menambahkan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.

"Inikan termasuk penyakit masyarakat juga. Untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini. Pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

196