Home Politik MTI: Masa Kapolri Harus Tunggu Perintah Presiden Berantas Truk ODOL

MTI: Masa Kapolri Harus Tunggu Perintah Presiden Berantas Truk ODOL

Semarang, Gatra.com - Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Pusat mendesak Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kendaraan berat (truk) over dimension over loading (ODOL) yang masih berlalu lalang di jalan raya.

Kendaraan berat ODOL yakni membawa muatan melebihi kapasitas rawan terjadi kecelakaan lalulintas di jalan raya serta merusak jalan dan jembatan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI pusat, Djoko Setijowarno menyatakan, selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah, sehingga masih banyak kendaraan truk ODOL berlalu Lalang di jalan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan memang sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL, namun tidak menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga perlu ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya memerintahkan jajaran di bawahnya menindak tegas kendaraan truk ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya. Masak masih harus menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo, seperti halnya menindak pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” katanya, Kamis (24/6).

Polri, lanjut Djoko, mestinya turut mendukung penegakan hukum di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika Polri melalui Polisi Lalu Lintas gencar melakukan penegakan hukum, maka truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir.

Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara Ditjenhubdat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Kepolisian RI dan Badan Pengelola Jalan Tol untuk bebas truk ODOL di jalan raya tahun 2023.

“Sekarang dituntut kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan program Presisi dapat memberantas truk ODOL di jalan raya atau sebaliknya menambah subur praktek itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Djoko yang juga pengajar di Unika Soegiyapranata Semarang menyatakan, ada sejumlah oknum pengemudi truk yang telah mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang.

Ada pula praktek kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang untuk membawa muatan lebih tanpa diketahui pemilik kendaraan barang.

Padahal setiap pengusaha pemilik barang diwajibkan untuk membuat perjanjian dalam dokumen kontrak dengan pengusaha jasa angkutan (transporter) untuk tidak mengangkut over load.

“Akibat pengemudi truk ODOL banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya di fly over Kretek di Bumiayu, Brebes. Sejak difungsikan tahun 2017 telah menelan korban 35 orang meninggal dunia dan sekitar 200an orang mengalami luka berat (cacat permanen). Belum ditempat lainnya,” ujar Djoko.

 

211