Home Kebencanaan ASN Menolak Divaksin Tanpa Alasan Terancam Dipecat

ASN Menolak Divaksin Tanpa Alasan Terancam Dipecat

Batanghari, Gatra.com - Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA) dengan tegas berkata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak divaksin bakal dapat sanksi ringan hingga berat berupa pemberhentian dari pegawai alias dipecat. 

"Pertama aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan," kata MFA kepada awak media di Kantor Bupati Batanghari, Kamis (24/6).

Vaksin Covid-19 menurut MFA merupakan tugas negara. Tugas negara harus diikuti kecuali ada alasan yang betul-betul bisa di terima, misalnya penyakitnya sangat parah. Ia mengaku telah memanggil Sekretaris daerah (Sekda), Kepala pelaksana (Kalak) BPBD dan instansi terkait lainnya.

"Bukan saja ASN, semua yang terlibat dalam pemerintahan wajib dilakukan vaksin," ucapnya.

Vaksin Covid-19 sangat berguna terhadap masyarakat apalagi seseorang berstatus ASN. Apabila dirinya aman, pelayanan kepada masyarakat menjadi nyaman. Tak hanya itu, ASN turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Betul, vaksin tak menjamin orang bebas dari Covid-19, tapi paling tidak ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah. Sehingga kalau pun nanti terkena tak terlalu bahaya bagi dirinya. Insya Allah pekan depan sudah mulai kita jadwalkan, termasuk kepada aparatur desa, pegawai Syara' dan alim ulama yang banyak bersentuhan dengan orang banyak," ujarnya.

MFA mengaku tak mengetahui jumlah ASN yang belum menjalani vaksin karena masih direkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari. Ia berujar telah memanggil Kepala BKPSDMD terkait hal ini.

"Pertama yang belum divaksin apakah betul tidak mau divaksin atau memang dia tak diberikan informasi untuk divaksin. Ini harus jelas, jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah memang betul-betul menolak atau memang tidak tahu. Kalau tak tahu lain lagi permasalahannya," katanya.

ASN menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa kita terima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan di evaluasi.

"Dan terakhir kalau pegawai pemberani menolak divaksin tanpa alasan jelas, sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias di pecat," ucapnya.

MFA akan melihat langsung data pegawai yang telah menjalani vaksin. Nanti kelihatan input datanya, siapa saja yang belum divaksin. Petugas akan melakukan screening siapa-siapa saja belum melakukan vaksin. 

"Karena ini tugas negara dan semua pegawai harus wajib melaksanakan tugas negara ini," ujarnya.

Pemberian sanksi berupa peringatan tertulis dengan daftar nama terlampir bagi ASN menolak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Tanggal 17 Juni 2021, Nomor: 800/3743/BKPSDMD, Hal: Pemberian Sanksi ditujukan kepada Kepala OPD, para Camat dan para Lurah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
 

3041