Home Kesehatan Pemko Batam Perpanjang PPKM Mikro

Pemko Batam Perpanjang PPKM Mikro

Batam, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021. "SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021 yang telah terbit sebelumnya," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Dalam pelaksanaan pada dasarnya untuk memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya. "Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatan PPKM," ujarnya.

Dia mencontohkan, terkait dengan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00. "Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen," katanya.

Surat Edaran tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
"Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan," tuturnya.


 

1085