Home Hukum Kejagung Minta Polri Serahkan 2 Tersangka Pembunuhan Pengawal Rizieq

Kejagung Minta Polri Serahkan 2 Tersangka Pembunuhan Pengawal Rizieq

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polri segera menyerahkan 2 orang oknum anggota Korps Bhayangkara, tersangka kasus dugaan pembunuhan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (25/6), menyampaikan, Kejagung meminta Polri segera menyerahkan kedua tersangka, yakni FR dan MYO.

"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka," ujarnya.

Selain tersangka, lanjut Leo, Tim Jaksa Penuntut umum juga meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera meyerahkan barang bukti perkara yang membelit tersangka FR dan MYO tersebut.

Leo menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap II perkara tersebut setelah Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan berkas penyidikan kasus ini sudah lengkap (P-21).

"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara, baik formal maupun materiil telah terpenuhi," ujarnya.

Perkara ini merupakan buntut dari peristiwa pintu tol Karawang Timur KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Riziq. Keenam orang itu ditembak polisi karena disebut-sebut menyerang aparat.

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik sehingga Komnas HAM dan Polri melakukan investigasi. Polri kemudian menetapkan 3 anggotanya yang dilaporkan melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 orang laskar FPI itu sebagai tersangka.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Selasa (6/4).

Rusdi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Kamis (1/4) lalu. Meski begitu, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia sehingga proses penyidikan dihentinkan alias gugur.

Rusdi menyebutkan bahwa pemberhentian penyidikan ini mengacu pada pasal 109 KUHAP. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni FR dan MYO disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

9195