Home Politik Tepis Isu Pemilih Liar dan Daftar Hadir, KPU Bilang Begini

Tepis Isu Pemilih Liar dan Daftar Hadir, KPU Bilang Begini

Labuhanbatu, Gatra.com- KPU Labuhannatu, Provinsi Sumut telah selesai melaksanakan PSU Pilkada kedua pada tanggal 19 Juni 2021 lalu. Lalu, berbagai upaya pencegahan dilakukan agar proses itu berjalan sesuai regulasi.
 
Misalnya saja, pengakuan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi maupun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M Syafril, Jumat (25/6) via telepon selular, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itupun, telah dilaksanakan sesuai aturan hingga pengamatan yang ketat.
 
Dua TPS yang diulang itu, kata mereka, sejak awal telah dihadiri komisioner KPU Labuhanbatu dan Bawaslu hingga dari jajaran pusat. Maka, isu yang kini merebak di masyarakat akan hasil yang masih tidak baik, mungkin dikarenakan berbagai hal.
 
Kehadiran penyelenggara maupun badan pengawasan, dikatakannya menghasilkan PSU II yang bersih dan murni. Itu dapat dilihat dari ditolaknya 2 pemilih yang ingin mencoblos pada tanggal 19 Juni 2021 silam. "Artinya, kejadian khusus hanya ada 2 warga yang ingin mencoblos, namun karena keduanya memiliki perbedaan dengan elemen antara KTP-el dengan DPT, ya tidak diperbolehkan," ujar Wahyudi.
 
Perlu juga dijelaskan, sambungnya, poin terpenting bahwa pelaksanaan PSU kedua di 2 TPS tersebut adalah, bahwa prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada keberatan dari semua saksi dan pengawas TPS. 
 
Memang akunya, sekitar pukul 11.50 WIB terdapat seorang warga berinisial SMD yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el.
 
Setelah diperiksa oleh petugas KPPS 4 dengan pendampingan dirinya langsung, ternyata KTP-el SMD diterbitkan oleh Pemkab Bengkalis, Provinsi Riau.
 
Hal sama juga didapati, ada seorang warga  datang membawa KTP-el dan KK inisial FS. Setelah diperiksa, NIK, TTL dan alamatnya berbeda antara KTP-el dengan yang tertulis di DPT. "Sehingga mereka memang, tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi, hasil PSU kedua ini, sudah kita serahkan tadi ke MK," papar Wahyudi.
 
Sementara, M Syafril ditanya sekaitan isu adanya Paslon melalui timnya tidak diberikan absensi kehadiran pemilih saat PSU kedua tersebut, dia menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban memberikan absensi tersebut.
 
Alasannya, lanjut M Syafril, pada prinsipnya tidak ada kewajiban KPPS dan KPU untuk memberikan daftar hadir tersebut, sebab saksi telah diberikan salinan daftar hadir yang dijadikan saksi untuk kroschek pemilih yang menggunakan hak pilihnya .
 
Selanjutnya, saat pelaksanaan PSU kedua 19 Juni 2021 silam, seluruh saksi Paslon telah diberikan DPT, DPTb dan DPPh yang menjadi amatan kehadiran pemilih. Hendaknya, dilakukan penandaan terhadap pemilih yang hadir dengan penyesuaian panggilan oleh petugas KPPS.
 
"Jika dilingkari atau dicontreng nama yang hadir, kan ketahuan juga siapa saja yang hadir, apalagi petugas menyebutkan nama dan nomor urut pemilih saat itu. Jadi, tidak ada kewajiban kita memberikan absensi kehadiran, terlebih ada elemen identitas yang tidak boleh dipublikasikan," beber M Syafril.
 
Untuk itu, KPU berharap semua pihak dapat memahami peristiwa dengan isu yang berkembang. Jikapun telah beredar, pihaknya menyarankan agar tidak menimbulkan opini miring, sebab PSU kedua tidak menyisakan masalah, termasuk ditingkat Bawaslu.
 
Hal senada diutarakan Divisi Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja didampingi Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R Rasahan dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur usai meninjau pelaksanaan PSU kedua tersebut. 
 
Sesuai hasil supervisi itu, ujarnya ketika menggelar temu pers di kantor Bawaslu Labuhanbatu, Sabtu (19/6), mereka juga menemukan adanya 2 warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan perbedaan data.
 
Dikatakan Rahmat Bagja, terdapat kejadian khusus yakni adanya pemilih yang berusaha masuk, walaupun bukan warga kabupaten setempat. "Mereka tidak menggunakan hak pilihnya, karena bukan warga Labuhanbatu," ujarnya.
 
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih terhadap seluruh jajaran badan pengawasan karena telah melakukan fungsi pengawasan dalam hal pelaksanaan putusan MK tentang PSU 2 TPS itu. "Kita sudah mencegahnya serta menjamin pemilih bisa menggunakan hak pilih dengan syarat membawa C Pemberitahuan disertai KTP-el," sebutnya lagi.
1214