Home Internasional Pembunuh George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara

Pembunuh George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara

Minneapolis, Gatra.com - Derek Chauvin, polisi yang membunuh George Floyd dengan di jalanan kota Minneapolis tahun lalu, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, Jumat (25/06) waktu setempat.

Sebelum hukuman diputuskan oleh hakim, Chauvin berkesempatan untuk menyampaikan duka citanya terhadap keluarga Floyd.

Dibawah hukum MInnesota, Chauvin harus menjalani 3/4 masa hukumannya di penjara, yakni 15 tahun, sedangkan 7,5 tahun sisanya ia bisa dibebaskan dengan pengawasan ketat.

Hukuman yang diberikan oleh hakim ini jauh melebihi hukuman yang biasa diberikan kepada pelaku kejahatan di Minnesota, yakni 10-15 tahun penjara. Kematian George Floyd - yang menampakkan kebrutalan polisi secara kasat mata- memancing reaksi tak hanya di seluruh Amerika Serikat dengan gerakan Black Lives Matter, bahkan dunia.

Hakim Peter Cahill menyebutkan bahwa hukuman berat kepada Chauvin bukan didsarakan pada emosi dan opini publik. Hakim ingin agar publik (dan juga Chauvin) mengetahui betapa dalam dan dahsyatnya penderitaan yang dialami dan dirasakan, utamanya oleh keluarga George Floyd.

Hakim Cahlil menyampaikan 2 hal yang menjadi pemberat dalam memberikan hukuman kepada Chauvin yakni penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan dan juga wewenangnya serta memperlakukan Floyd dengan sadis. “Chauvin telah memperlakukan Floyd tanpa respek sama sekali, seolah Floyd tak punya martabat sebagai manusia,” sebut Hakim Cahlil, dilansir dari CNN.

Selain itu, Hakim Cahlil juga menyebutkan bahwa Chauvin terbukti tidak peduli, acuh tak acuh terhadap Floyd yang memohon agar (lutut Chauvin) dilepaskan (dari lehernya) karena Flyod tahu dirinya bisa mati dengan cara seperti itu.

“Penekanan yang berlama-lama (di leher Floyd) yang dilakukan oleh Chauvin itu lebih menyakitkan dari segala kasus pembunuhan tingkat dua dan tingkat tiga yang ada,” kata Hakim Cahlil.

Sementara itu, saudara George Floyd, Bridgett Floyd, mengatakan bahwa hukuman 22,5 tahun penjara kepada Chauvin membuktikan bahwa kebrutalan polisi yang selama ini terjadi dan dibiarkan akhirnya diusut dengan serius.

“Perjalanan yang panjang dan butuh banyak perubahan yang harus ditempuh sebelum akhirnya kaum kulit hitam dan coklat bisa merasakan mereka diperlakukan dengan adil oleh penegakan hukum di negara ini,” ujar Bridgett.

Sementar Presiden Amerika Serikat Joe Biden, ketika ditanya wartawan menyebutkan bahwa hukuman yang ditimpakan kepada Chauvin “sudah setimpal”.

98