Home Hukum Zona Merah, Satgas Covid Kecamatan Grogol Bubarkan Hajatan

Zona Merah, Satgas Covid Kecamatan Grogol Bubarkan Hajatan

Sukoharjo, Gatra.com- Kabupaten Sukoharjo kini berada dalam status zona merah Covid-19. Setelah dinyatakan masuk wilayah resiko tinggi penularan virus Corona oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dua hajatan pernikahan di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Minggu (27/6). 

Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, dua hajatan pernikahan yang dibubarkan petugas yakni di Dukuh Moro dan Dukuh Kadokan, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. "Kita bubarkan karena tidak sesuai dengan SE Bupati tentang perpanjangan PPKM Mikro," kata Bagas.

Pembubaran pesta ini, terpaksa dilakukan oleh petugas gabungan setelah melihat adanya kerumunan, dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para tamu undangan pesta tersebut. 

Selain itu, dari pantauan petugas, mayoritas tamu berasal dari luar wilayah Kecamatan Grogol. Sehingga rentan terjadi penularan. "Tempat pertama ada sekitar 100 tamu, tempat kedua 300, jadi kita bubarkan," ujarnya.

Selain membubarkan kedua hajatan tersebut, petugas juga melakukan tes antigen secara acak. Hasilnya ada 16 warga yang di tes antigen termasuk dua pasang pengantin. "Hasilnya semua non reaktif," ucapnya.

Sebagai informasi, kini Sukoharjo resmi masuk zona merah per Jumat (25/6) malam setelah mempertahankan di status zona orange. Hal ini lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Sukoharjo sangat pesat.

Menyusul kondisi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo akan lebih menggencarkna lagi sekaligus mengetatkan PPKM Mikro. Operasi-operasi yustisi terkait dengan penegakan prokes akan terus digencarkan guna memutus mata rantai penuluran covid. Serta penguatan jogo tonggo.

2449