Home Politik Dukung BEM UI, Azyumardi: Langkah Kampus Tidak Pada Tempatnya

Dukung BEM UI, Azyumardi: Langkah Kampus Tidak Pada Tempatnya

Jakarta, Gatra.com – Cendekiawan Muslim Prof. Azyumardi Azra, CBE turut angkat bicara mengenai pemanggilan tujuh aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan tiga aktivis Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI.

Lewat akun Twitternya @Prof_Azyumardi, dia mengkritik langkah rektorat UI yang memanggil sejumlah aktivis mahasiswa UI lantaran kritik yang disampaikan. Menurutnya, tindakan tersebut justru kontraproduktif bagi kehidupan saat ini.

“Langkah perguruan tinggi menertibkan kebebasan kepemimpinan mahasiswa untuk beraspirasi dan mengkritik penguasa jelas tidak pada tempatnya dan kontraproduktif bagi kehidupan hari ini dan masa depan Indonesia yang lebih baik,” tulisnya dikutip Gatra.com atas izin yang bersangkutan, Senin (28/6).

Azyumardi menambahkan, kritisisme sebagaimana disampaikan BEM UI sangat diperlukan di tengah oligarki politik. Kritik tersebut semacam himbauan moral yang makin jarang muncul dari kampus.

“Kritik mereka, seperti yang disuarakan BEM UI, adalah himbauan dan kekuatan moral yang kian langka keluar dari menara gading. Kita memerlukan semakin banyak kritisisme di tengah disrupsi dan disorientasi oligarki politik dinastik nepotis dewasa ini,” ungkapnya.

Selain Azyumardi Azra, sejumlah tokoh turut menyatakan dukungan kepada BEM UI, di antaranya Bambang Widjojanto, Faisal Basri, Dandhy Dwi Laksono, hingga Jaringan Gusdurian.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan yang diteken Direktur Kemahasiswaan UI, Dr. Tito Latif Indra, M.Si terhadap sepuluh aktivis mahasiswa tersebut. Disebutkan, pemanggilan itu untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait narasi yang disampaikan BEM UI lewat poster di media sosial.

Pada 26 Juni, BEM UI mengunggah poster di Twitter dan Instagram, yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Mereka menyoroti janji-janji Jokowi seperti rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.


 

209