Home Hukum Karyawan Swasta di Batam Kedapatan Palsukan Hasil Antigen

Karyawan Swasta di Batam Kedapatan Palsukan Hasil Antigen

Batam, Gatra.com - Seorang karyawati sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja lokal di Batam, Kepri, berinisial DSH (36 Tahun) diamankan polisi, lantaran kedapatan menerbitkan surat hasil Rapid Test Antigen palsu.

Perempuan yang bekerja di PT AMK ini sengaja melakukan aksi pemalsuan tersebut, untuk dipergunakan sejumlah calon karyawan yang akan disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan.

Kasubbid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang karyawan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sengaja membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja untuk posisi sales promotion girl (SPG) sebuah produk di supermarket.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti alat elektronik untuk mencetak surat rapid test antigen palsu yang tercantum stempel salah satu klinik kesehatan ternama di Batam," katanya, Senin (28/6/21).

Setelah dilakukan penyidikan, kata Surya, tersangka diketahui juga telah sengaja membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan bagi pelamar kerja, sejak bulan Maret 2021 hingga Juni 2021.

"Setelah calon pelamar kerja berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas administrasi pelamar beserta surat antigen palsu tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya seorang diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Surya menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) UU KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini, Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mendapatkan Rapid Antigen atau Swab PCR dikelinik resmi, supaya terhindar dari aksi kejahatan seperti pemalsuan hasil test dan penggunaan alat test bekas," tuturnya.

 

262