Home Politik Firli Mangkir ke Mataram, Pimpinan KPK Tetap Didemo

Firli Mangkir ke Mataram, Pimpinan KPK Tetap Didemo

Mataram, Gatra.com- Meski agenda kunjungan kerja Ketua KPK Firli Bahuri ke NTB dibatalkan dan diganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (28/6), namun gelombang aksi puluhan mahasiswa dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) tetap dilakukan. Aksi mahasiswa dilakukan di depan rektorat Universitas Mataram dan di depan Stasiun TVRI NTB, Jalan Majapahit Mataram.

 

Salah seorang orator aksi, Al Ma'arif menjelaskan, aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi kelembagaan KPK yang dinilai mengalami kemunduran. Dalam aksinya para mahasiswa menyoal alih status pegawai KPK menjadi ASN yang sarat akan perdebatan. Ada kajian-kajian dan tuntutan yang sekiranya bisa diterima dan direspons baik oleh pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri atau wakilnya yang didatangkan ke Nusa Tenggara Barat.

Ma'arif menambahkan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan secara profesional dan terbuka karena penyelenggaraan yang jauh-jauh hari kita saksikan itu penuh dengan banyak kontroversi.

Dalam aksinya para mahasiswa juga membawa keranda yang bertuliskan KPK sudah mati, yang kemudian dibakar di depan kantor TVRI. Aksi para mahasiswa juga dilakukan di depan Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana Mataram.

Aksi mahasiswa lainnya juga dilakukan di DPRD NTB. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Mataram misalnya, juga turun menggelar aksi demonstrasi atas kedatangan komisioner KPK di NTB.

Korlap aksi Afdal Muzakir pimpinan aksi menyatakan, kondisi KPK sudah tidak independen lagi. Hal itu terlihat dari prestasi jumlah kasus pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tidak lagi menjadi lembaga yang murni independen, karena dalam tubuh lembaga KPK itu sendiri terjadi gerakan politisasi dan berkepentingan individual.

Muzakir dan anggota aksi lainnya mememint KPK mendengar aspirasi masyarakat khususnya isu perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kita tentu menolak hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK yang tidak profesional, proporsional dan cenderung intimidatif," pungkas Muzakir.

1716