Home Kesehatan ASN Dilarang Hadiri Undangan Berpotensi Kerumunan Massa

ASN Dilarang Hadiri Undangan Berpotensi Kerumunan Massa

Kebumen, Gatra.com- Mengingat masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kebumen, Jawa Tengah, pemerintah kabupaten Pemkab) kembali mengeluarkan kebijakan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Pemkab Kebumen mengeluarkan surat edaran yang melarang para ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota. 
 
Pemkab juga melarang seluruh instansi menerima tamu kedinasan dari luar kota. Kebijakan ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita ingin semua angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah ini menurun," kata Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Selasa (29/6/2021).
 
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang ASN untuk hadir dalam undangan event atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi. "Untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online. Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tegas Arif.
 
Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahauan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 di Kebumen. "Kepada para camat, telah kami minta untuk menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh kepala desa," tambah Arif. 
 
Mantan anggota Polri ini juga menyampaikan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50 persen pegawai di kantor secara bergantian. "Kebijakan ini kita ambil dari hulu sampai hilir, dari pencegahan, pengawasan, pengobatan, sampai penindakan kita jalankan sesuai aturan. Yang belum divaksin jangan lupa dan jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap prokes," tandas Arif.
1693