Home Hukum Kejagung Lelang Mercedes Benz Tersangka Asabri, Ini Harganya

Kejagung Lelang Mercedes Benz Tersangka Asabri, Ini Harganya

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) kembali akan melelang ulang 5 mobil, salah satunya Mercedes Benz. Ini merupakan benda sitaan atau barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Loenard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (29/6), menyampaikan, kelima mobil tersebut akan dilelang karena belum laku pada lelang sebelumnya.

Kelima mobil tersebut yakni:

1. Mercedes Benz biru metalik, nomor register kendaraan B 296 KE, tipe. S 65-AMG 6,0. M-AMGS63CPAT (C217 CBU), tahun 2016, pemilik PT Putra Borneo. Mobil ini ditawarkan mulai Rp3.054.400.000. Uang jaminan Rp620.000.000.

2. Land Rover RR ST 3.0 Autobioger AT, warna putih, tahun 2016, B 2728 STN, harga dasar Rp1.456.000.000. Uang jaminan Rp300.000.000.

3. Toyota Camry 2.5V AT, warna hitam, tahun 2020, B 206 BSA, atas nama PT Tedo Utama Bersama, harga dasar Rp534.000.000, uang jaminan Rp107.000.000.

4. Toyota Innova Venturer 2.0. AT, tahun 2018, B 2984 PFE, harga dasar Rp330.000.000, uang jaminan Rp66.000.000.

5. Mitsubishi Outlender Sport, tahun 2018, B 723 RIF, harga dasar Rp240.000.000, uang jaminan Rp48.000.000.

Leo menjelaskan, lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Juli 2021.

"Waktu penawaran 10.30–12.30 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB), alamat domain: http://www.lelang.go.id," kata Leo. 

Kelima mobil tersebut merupakan benda sitaan atau barang bukti dalam penyidikan kasus yang membelit tersangka JS dan IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

"Pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi," ujarnya.

Pelelangan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

325