Home Ekonomi Bupati Banjarnegara Emoh Berlakukan Mikro Lockdown, Ini Alasannya

Bupati Banjarnegara Emoh Berlakukan Mikro Lockdown, Ini Alasannya

Banjarnegara, Gatra.com– Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengaku tak akan menerapkan mikro lockdown tingkat RT sebagaimana yang dinyatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meski daerah yang dipimpinnya termasuk dalam 25 wilayah zona merah Covid-19 versi Pemprov Jateng. Sebelumnya, Ganjar meminta agar kepala daerah di wilayah zona merah menerapkan mikro lockdown 7.000 RT untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Budhi beralasan, Banjarnegara bukan zona merah, seperti klaim Pemerintah Provinsi Jateng. Mengacu aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Banjarnegara masih zona hijau dan hanya ada satu RT yang berstatus zona oranye. Karenanya, ia belum akan menerapkan mikro lockdown.

Dia juga mengaku belum menerima perintah atau surat dari Gubernur Jateng perihal mikro lockdown dan PPKM Mikro. Karenanya, ia masih mengacu kepada aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami belum pernah menerima, sampai detik ini, saya belum menerima surat dari gubernur (soal PPKM Mikro dan lockdown RT). Jadi acuan saya adalah PPKM Mikro, yang mana sah, dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya, melalui keterangan video, Rabu (30/6).

Budhi mengemukakan, sesuai dengan aturan PPKM Mikro Menteri Dalam Negeri, wilayah zona hijau juga diperbolehkan melonggarkan kegiatan masyarakat. Misalnya, kegiatan keagamaan, peribadatan, hajatan, hingga pentas seni.

Dia beralasan di tengah pandemi Covid-19, ekonomi dan kegiatan sosial masyarakat tak boleh mati. Maka itu, ia membolehkan kegiatan masyarakat, dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Substansinya itu. Mengantisipasi Covid-19, tetapi ekonomi juga tetap jalan,” ujarnya.

Ia juga membolehkan warga menggelar berbagai kegiatan itu asal taat protokol kesehatan. Ia juga sudah menginstruksikan Satgas Covid-19 untuk mendampingi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan kemasyarakatan untuk memastikan penerapan prokes. “Jadi perlu saya perjelas, PPKM Mikro yang acuannya saya pegang, dan bisa diliat, yang hari ini masih berlaku hingga 5 Juli, dan belum ada aturan yang lain,” kata Budhi.

1625