Home Kesehatan KUA Diminta Pertegas Prokes Akad Nikah

KUA Diminta Pertegas Prokes Akad Nikah

Karanganyar, Gatra.com - Hajatan pernikahan diprediksi paling ramai usai Idul Adha 1422 H  atau Juli-pertengahan Agustus 2021. Maka dari itu, KUA bersama stakeholdernya perlu lebih menyeriusi perketatan protokol kesehatan (prokes) sejak dari akad nikah. Hal ini penting demi mengantisipasi ledakan kasus Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso mengatakan pada momentum setelah lebaran haji, biasanya ramai penyelenggaraan akad nikah. Bagi suku Jawa pada khususnya, bulan Dzulhijah dianggap waktu paling bagus menyelenggarakan pernikahan. Kondisi ini berkebalikan sebulan setelahnya, yakni bulan Sura atau Muharam.

"Kemenag mencatat rata-rata ada 30 pernikahan per kecamatan per bulan. Jadi, setahunnya 6.000 kali pernikahan. Nah kalau bulan besar (Dzulhijah) naik sampai 50 pernikahan di masing-masing kecamatan. Ini yang harus diantisipasi. Bukan di ijab kabulnya, tapi keramaian yang menyertainya," kata Wiharso kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/7).

Ia meminta kepala KUA kecamatan bersikap tegas ke calon pengantin dan keluarganya. Aturan protokol kesehatan (prokes) tak boleh ditawar, yakni menjalankan 5 M. Seperti menjaga jarak, pakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

"Prosesi ijab qabul harus safety betul. Keluarga yang mengantarkan akad nikah maksimal 10 orang saja. Jangan berduyun-duyun! Masker wajib. Kalau tidak mematuhi itu, petugas KUA jangan melayani," katanya.

Sebagaimana diketahui PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Dalam aturannya dipertegas semua kegiatan yang memicu kerumunan sebaiknya ditiadakan. Hajatan pernikahan terbukti menjadi klaster mengkhawatirkan.

Lebih lanjut Wiharso mengatakan pernikahan yang telah dijadwal KUA sulit ditunda. Kecuali alasan kejadian luar biasa (KLB) seperti bencana alam.

"Yang sudah dijadwalkan tidak bisa ditunda. Kami hanya berpesan jalankan prokes. Kasus covid-19 sudah tidak biasa lagi. Kenaikannya sangat signifikan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Yophie Eko Jatiwibowo meminta Kemenag serius menyosialisasikan prokes di akad nikah. Kepada mempelai dan keluarganya, dianjurkan jangan menggelar resepsi. 

"Cukup akad nikah saja. Enggak perlu dipestakan atau resepsi. Jika Kemenag menunda jadwal akad nikah karena kasus Covid-19 tinggi di suatu daerah, tentunya kebijakan itu sangat kami apresiasi," katanya.

 
1953