Home Kesehatan PPKM Darurat Diterapkan, Mal di Kota Tegal Rumahkan Karyawan

PPKM Darurat Diterapkan, Mal di Kota Tegal Rumahkan Karyawan

Tegal, Gatra.com- Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada sektor usaha.

Pengelola pusat perbelanjaan di Kota Tegal, Jawa Tengah bahkan berencana merumahkan seluruh karyawannya karena salah satu implementasi penerapan PPKM Darurat adalah penutupan pusat perbelanjaan. Kota Tegal sendiri termasuk daerah yang harus menjalankan PPKM Darurat.

Manajer Operasional Rita Mall Kota Tegal, Alexander Titerlie mengatakan, pihaknya masih menunggu implementasi penerapan PPKM Darurat yang akan dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. "Kami lagi menunggu dari pemkot seperti apa kebijakannya. Sementara ini belum ada surat resmi dari wali kota," kata Alexander, Kamis (1/7).

Alexander berharap pusat perbelanjaan di Kota Tegal tetap diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama masa PPKM Darurat. "Kalau tidak buka, karyawan dan perusahaan tidak ada penghasilan," katanya.

Menurut Alexander, selama pandemi, Rita Mall tidak hanya mengalami penurunan pendapatan, tetapi sudah merugi kendati tidak ada pembatasan jam operasional. Terlebih jika nanti dilakukan penutupan. "Selama pandemi ini kami sudah rugi. Kerugiannya lumayan," ujarnya tanpa menyebut kisaran angka kerugian.

Alexander menyebut seluruh karyawan terpaksa akan dirumahkan jika memang pusat perbelanjaan diharuskan tutup total selama PPKM Darurat diterapkan. "Kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan kalau mall disuruh tutup. Jumlah karyawan kami total ada 150 orang," kata dia.

Terkait kemungkinan akan adanya stimulus dari pemerintah, seperti keringan pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPKM Darurat, Alexander tak terlalu mengharapkan kemungkinan tersebut. "Boro-boro (ada stimulus)," cetusnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kian massif. Melalui kebijakan ini, pemerintah bakal lebih ketat membatasi aktivitas masyarakat?.

Sejumlah aturan dalam kebijakan tersebut di antaranya sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

1473