Home Hukum Kasus Mantan Komisaris Bumiputera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Mantan Komisaris Bumiputera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Komisaria Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi telah dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Proses penahanan dilakukan setelah OJK menyelesaikan penyidikan. 
 
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing saat dihubungi oleh Gatra mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Tongam kasus Nurhasanah telah diserahkan kepada Kejaksaan.
 
Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N  [Nurhasanah] ke Kejaksaan, ujar Tongam L Tobing kepada Gatra, Rabu (1/7)
Tongam menyebut Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 
 
"Tersangka N ini tidak melaksanakan atau tidak mematuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat ke IKNB Nomor S-13/D.05/2020 ter tanggal 16 April 2020," kata Tongam.
 
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka pada bulan Maret lalu. Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. 
 
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
 
 
338