Home Politik Lembaga Pengawas, RUU PDP Mandek, Kominfo-DPR Beda Pendapat

Lembaga Pengawas, RUU PDP Mandek, Kominfo-DPR Beda Pendapat

Jakarta, Gatra.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kembali mengalami kemandekan. Pasalnya, terdapat silang pendapat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kominfo berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementeriannya. Sementara sikap Komisi I DPR menghendaki lembaga tersebut berada di bawah presiden. Menanggapi hal tersebut, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Sukamta menyebut, keputusan mengakhiri polemik tergantung pada itikad baik Kominfo sebagai representasi pemerintah.

“Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain, itu ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal,” ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Jumat (2/7).

Politikus PKS itu setuju agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah koordinasi presiden. “Lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewenangan kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas. Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal,” katanya.

Ia berharap agar lembaga pengawas data pribadi yang dibentuk di Indonesia nanti juga mengikuti standar internasional, yakni General Data Protection Regulation (GDPR). “Kenapa harus standar? Karena kalau kita sesuai, maka data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar. Saat ini banyak negara melakukan revisi atas Peraturan Perlindungan Data Pribadi-nya untk diadaptasi dengan GDPR,” ujar Sukamta.

Lebih lanjut, legislator Komisi I ini menyebut pembentukan lembaga atau badan pengawas sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban tersebut terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang memerlukan jaminan keamanan dari negara.

“Masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, dari data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik hingga data keuangan dan catatan kejahatan. Kesemuanya data yang berharga, itu sebabnya tanggung jawab pengelola data sangat besar,” katanya.

Ia berharap lembaga pengawas yang dibentuk nantinya memiliki otoritas dan peran yang kuat, agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif.

203