Home Hukum 40 Orang PMI NTB Dipulangkan, Diindikasikan Korban TPPO

40 Orang PMI NTB Dipulangkan, Diindikasikan Korban TPPO

Mataram, Gatra.com- Sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipulangkan dari Malaysia Senin (28/6) lalu diindikasikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasubdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (2/7) di Mataram mengungkapkan, kalau dipulangkan itu indikasinya ada (korban TPPO), kemungkinan 'undocumented'. “Kepulangan para PMI asal NTB ini kita juga telah berkoordinasi dengan satgas TPPO dua hari yang lalu. Koordinasinya berkaitan dengan pemaparan identitas para PMI yang bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia,” ujar Ni Made.

Dikatakan, koordinasi yang dilakukan sebelumnya sebatas nama-nama saja dan tidak diserati bukti-bukti atau pun uraian peristiwanya seperti apa, juga korban apa. Selain itu kata Ni Made pihaknya ingin memastikan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi profil para PMI, dengan dasar surat perintah tugas (sprint) dari atasan. "Kasus ini kami selidiki. Jadi persoalan ini sekarang sedang dalam penyelidikan kami," katanya.

Polda NTB selanjutya berharap adanya laporan korban. Karena dengan adanya laporan, akan mendukung proses penyelidikannya yang kini sedang berjalan. Seperti diketahui, pemulangan 40 PMI asal NTB pada akhir bulan lalu itu merupakan gelombang pertama tahap satu. Untuk tahap keduanya, yakni tujuh PMI asal NTB akan menyusul usai menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta.

Rinciannya PMI yang sudah dipulangkan tercatat ada 31 orang asal Lombok Timur; 6 Lombok Tengah dan tiga PMI asal Lombok Barat. Para PMI ini sebelumnya juga pernah di Jakarta bersama 105 PMI lainnya dari sejumlah daerah.

1108

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR