Home Hukum Cetak Uang Palsu, Pecatan Polisi Dicokok Mantan Kolega

Cetak Uang Palsu, Pecatan Polisi Dicokok Mantan Kolega

Mataram, Gatra.com- Tim Puma Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda NTB berhasil menangkap pelaku pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu berinisial JWA. Terduga pelaku diduga mantan anggota Polisi. Pelaku digerebek di di Dasan Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukannya sebagai markas pencetakan uang palsu.

Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7) mengungkapkan, pelaku tak bergeming sedikitpun ketika Aparat Penegak Hukum (APH) ini mengepung rumahnya yang dijadikannya sebagai tempat pencetakan uang palsu. Polisi tidak saja mengamankan JWA sebagai pelaku utama, namun terseret pula pelaku lainnya MR (43) warga Sandubaya, Kota Mataram, yang diperankan sebagai teknisi pencetak uang palsu.

“Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah milik pecatan Polri, JWA di Sedayu, Kecamayan Kuripan, Lombok Barat, dijadikan tempat pencetakan uang palsu,” beber Kombes Pol Hari Brata.

Hari Brata yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, lebih detail menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima pihaknya untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Puma dan tidak butuh lama Polisi berhasil mengamankan dua pelaku.

Menurut Hari, atas perbuatannya pelaku layak diganjar dengan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP dan atau pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No. 7 tahun 2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu. Ancaman hukumannya untuk pasal 36 dan 37 maksimal seumur hidup sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun.

Foto: Terduga pelaku pencetak uang palsu ditangkap Tim Puma Polda NTB. (GATRA/Hernawardi)

 

2059