Home Kebencanaan Selama PPKM Darurat, Kegiatan Ibadah Digelar di Rumah

Selama PPKM Darurat, Kegiatan Ibadah Digelar di Rumah

Blora, Gatra.com- Selama berlangsungnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seluruh Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kabupaten Blora Jawa tengah sepakat kegiatan peribadahan digelar di rumah. Hal tersebut diungkapkan sejumlah tokoh saat mengikuti koordinasi dan sosialisasi antar ormas keagamaan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Sabtu (3/7). 

 

 

Kepala Kemenag Blora Suhadi  mengungkapkan, bahwa penyebaran covid-19 saat ini mengalami kenaikan di berbagai daerah sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Maka kemudian, Ia mengajak seluruh umat beragama di Kab. Blora untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. "Saya mengajak kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Blora, mari kita bergerak untuk usaha pencegahan penyebaran covid-19, karena covid-19 sampai saat ini masih mewabah dan cenderung naik penyebarannya," terang Suhadi
 
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Blora dapat melaksanakan peribadatan dari rumah saja bersama dengan keluarga inti. "Oleh karena itu, mari kita taati Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI No. 17 tahun  2021. mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing dengan keluarga inti, agar penyebaran covid-19 segera berakhir," ungkapnya
 
Senada dengan hal tersebut, Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Blora, Khoirurrozikin menghimbau kepada seluruh takmir masjid yang ada di Blora untuk melaksanakan SE Menag tersebut. "Kami menyampaikan kepada seluruh pengurus takmir yang ada di Kab. Blora, untuk menghimbau pelaskanaan SE Menag No 17 tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah di rumah-masing masing.  Jadi tidak mengadakan sholat berjamaah di masjid, namun di rumah masing masing selama tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021," jelasnya. 
 
Selain itu, dukungan serupa turut disampaikan oleh BAMAG Blora, Pendeta Yulius mengajak agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. "Saya Pendeta Yulius, dalam hal ini menegaskan kepada anggota BAMAG supaya melaksanakan SE Menag No 17 Tahun 2021 yang intinya untuk sementara tidak mengadakan ibadah umum di gereja, dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," ucapnya. 
 
Sementara itu, Bupati Arif Rohman akan segera menyusun SE Bupati terkait teknis pelaksanaan ibadah di rumah selama PPKM darurat. "Jadi terkait dengan SE Bupati sedang kita susun, siang ini kita tandatangan, kita memang yang menjadi perhatian juga terkait tempat ibadah. Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah," jelasnya.
1080