Home Kesehatan Wali Kota Bolehkan Mal Buka saat PPKM Darurat, Wakilnya Sidak dan Tutup Paksa

Wali Kota Bolehkan Mal Buka saat PPKM Darurat, Wakilnya Sidak dan Tutup Paksa

Tegal, Gatra.com- Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono membolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di sisi lain, wakil wali kota, Muhamad Jumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup paksa mal yang nekat buka.

Sidak tersebut dilakukan Jumadi ke empat mal besar di Kota Bahari pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7). Sidak dilakukan orang nomor dua di Pemkot Tegal itu bersama sejumlah pejabat Forkompinda lainnya, di antaranya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua DPRD Kusnendro.

Dari empat mal yang didatangi, tiga di antaranya kedapatan tetap buka seperti biasa. Kondisi tiga mal itu juga tampak didatangi sejumlah warga yang hendak berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari.

Jumadi bersama pejabat Forkompinda yang ikut sidak pun langsung meminta agar pengelola ketiga mal itu untuk menutup operasional hingga penerapan PPKM Darurat berakhir. Mereka juga bersama-sama menyelubungi tempat penjualan produk milik tenant-tenant yang ada di dalam mal menggunakan kain. Jumadi mengatakan, pihaknya dan Forkompinda selaku wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 bertugas untuk melakukan pengawasan penerapan PPKM Darurat.

"Kita bersinergi, berkolaborasi mengecek langsung ke lapangan. Semua harus patuh prokes. Tadi kita juga ditegur langsung karena masih ada beberapa mal yang melakukan kegiatan, kita langsung cek dan kita close, karena memang aturannya seperti itu," ujar Jumadi.

Menurut Jumadi, langkah penutupan paksa tersebut sebagai bentuk pelajaran bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. "Jadi kita harus memaksa mereka mematuhi prokes, tidak ada toleransi terhadap semua pelanggaran PPKM Darurat," ujarnya.

Jumadi menegaskan, langkah serupa juga akan dilakukan terhadap tempat-tempat lainnya yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, termasuk tempat ibadah. "Tempat ibadah hari ini kita rapatkan bersama semua tokoh agama, tokoh masyarakat bagaimana langkah terbaik agar kita menjalankan PPKM Darurat," ucapnya.

Manajer Operasional Rita Mall Tegal, Alexander Titerli mengaku akan mematuhi aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kendati kondisi usaha sedang terpukul pandemi Covid-19 "Kami akan ikut terapkan (penutupan) walaupun kondisi kami sudah memprihatinkan. Kalau tidak tutup saja sudah susah apalagi disuruh tutup," ujarnya saat ditemui di sela sidak.

Alexander mengatakan, ketentuan penutupan mal yang ada dalam kebijakan PPKM Darurat membuat pihaknya harus merumahkan 50 persen dari total 150 karyawan. Selain itu, omzet ratusan juta rupiah juga hilang. "Kalau ada sekitar 300 tenant ya ratusan juta omzet yang hilang. Kami harap pemda memberikan soluasi terbaik, mensuport kita. Mungkin ada bantuan atau subdisi dari pemerintah untuk meringankan beban kami. Selama ini tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tegal memiliki kebijakan lain dalam penerapan PPKM Darurat. Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka.

Hal itu dikatakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang digelar di kawasan Jalan Pancasila, Sabtu (3/7). "Mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam 8 malam sudah tutup ," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon mengakui, ketentuan yang dijalankan saat PPKM Darurat di daerah harus sama dengan ketentuan yang diputuskan pemerintah pusat. Namun ada ketentuan yang harus menyesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. "PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budayanya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," ujarnya.

8149