Home Politik Wali Kota Yakin Bisa Terus Raih Opini WTP

Wali Kota Yakin Bisa Terus Raih Opini WTP

Salatiga, Gatra.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE, MM meyakini, laporan keuangan Pemerintah Kota Salatiga pada tahun-tahun mendatang akan dapat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Menurut Yuliyanto, hal itu harus dilakukan dengan kerja keras disertai dukungan seluruh jajaran pimpinan, staf, dan berbagai pihak. “Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kota Salatiga atas penyelenggaraan rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Senin (5/7).

Dikatakan Wali Kota, DRPD Kota Salatiga telah bekerja keras untuk mencermati dan membahas secara intensif dengan memberikan tanggapan, pandangan umum fraksi, saran, usul maupun koreksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020. Sehingga, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2020 terdiri atas 7 jenis laporan, dan telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selama 37 hari kerja sejak tanggal 20 Januari 2021 dan berakhir tanggal 25 Februari 2021,” terangnya.

Setelah itu, kata dia, dilanjutkan pemeriksaan terinci selama 53 hari kerja sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 Mei 2021. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2020 telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Salatiga pada 7 Mei 2021 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan raihan untuk kelima kalinya.

Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD, rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Sekda Kota Salatiga dan perwakilan masing-masing fraksi secara luring dan anggota DPRD lainnya secara daring dan mendapat persetujuan sesuai kuorum.

Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit M.Si pada kesempatan itu menyinggung keberadaan Kota Salatiga yang ditetapkan sebagai salah satu dari 44 daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM darurat.

Dia mengusulkan kepada Wali Kota agar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Kota Salatiga menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat diproses sesegera mungkin sehingga tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menegakkan PPKM Darurat kepada masyarakat menjadi jelas.

“Kalau cuma Surat Edaran, para penegak hukum akan kesulitan melakukan penindakan, padahal kondisinya darurat. Sehingga saya mengusulkan bagaimana kalau Surat Edaran Pak Wali itu dijadikan Perda sehingga dasar hukum penindakan, termasuk bagi masyarakat yang abai menjadi jelas,” katanya.

112