Home Ekonomi Sah Opini WTP! BPKH Jamin Aman Dana Haji, Atasi Kegundahan Jemaah

Sah Opini WTP! BPKH Jamin Aman Dana Haji, Atasi Kegundahan Jemaah

Jakarta, Gatra.com - Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibubuhkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa pengelolaan dana haji berjalan aman dan sesuai amanah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji. “Jadi ini adalah tahun ketiga kami, Alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Anggito dalam talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema “Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta, Senin (5/7).

Sekadar informasi, BPK telah mengeluarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini merupakan yang ketiga kalinya setelah BPKH berturut-turut menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2018. “Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji,” kata Anggito.

Anggito menyebut, terdapat tiga (3) hal yang diperhatikan dalam pengelolaan dana haji. Yakni diseminasi publik, standar pelaporan keuangan berbasis syariah, dan konten pelaporan. Atas pedoman itu, BPKH menyampaikan pelaporan kepada BPK dengan akuntabilitas dan transfaransi yang tinggi. “Perlu kami sampaikan dana haji pada 2020 mengalami peningkatan 16% dari tahun sebelumnya,” ujar Anggito.

Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 yakni sebesar Rp144,91 triliun. Besaran itu terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Rp3,58 triliun alokasi Dana Abadi Umat. Selanjutnya, saldo dana haji terus tumbuh dari Rp112,35 triliun (tahun 2018), Rp124,32 triliun (tahun 2019), dan Rp144,91 triliun (tahun 2020).

Anggito menjelaskan, instrumen dana haji terdiri atas investasi dan penempatan dana. Pada 2020, nilai investasi dana haji sebesar Rp99,58 triliun (68,7%) dan penempatan dana haji sebesar Rp45,3 triliun (31,3%).

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabililitas diartikan sebagai kemampuan BPKH atas pelunasan utang, dan seluruh kewajiban dengan menggunakan jaminan dan aset neto yang dimiliki. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.

Sedangkan, Rasio Likuiditas didefinisikan sebagai kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH.

Dalam realisasinya, pada tahun 2020 Rasio Likuiditas terjaga di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji. Sementara, Rasio Beban Operasional LPKH yakni 2,14% atas perolehan nilai manfaat tahun 2020. Persentase tersebut memenuhi ambang batas di mana Rasio Beban Operasional ideal, yakni 5% dari nilai manfaat.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, dana haji termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik (public trust) di dalam pengelolaannya. “Ini bagian dari ikhtiar membangun kepercayaan publik yang semaksimal mungkin pengelolaannya (dilakukan) secara profesional, secara transparan dan juga memastikan ada pertanggung jawaban publiknya,” ujar Asrorun.

Berdasarkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Mengenai kebolehan atau tasharruf. Boleh untuk diinvestasikan. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi. Itu sudah tuntas (melalui keputusan Ijtima Ulama),” katanya.

82